KOPPINEWS.ID, Bangka Barat_Berawal dari informasi masyarakat pelaku Tindak Pidana perjudian Togel di ringkus jajaran Satreskrim Polsek Bangka Barat pada Rabo ( 24/02/21) sekira pukul 13.30 Wib, di desa Kacung Kecamatan Kelapa Kabupaten Bangka Barat.
Sebelumnya, Berdasarkan informasi tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan kemudian sekira pukul 17.30 wib dilakukan penangkapan terhadap 1 orang Laki-laki yang Inisial MA (45 ) buruh harian lepas asal Gg.Pelebuk RT/RW 007/ 003 Desa Kacung Kecamatan Kelapa Bangka Barat.
Setelah di lakukan penggeledahan oleh Anggota Reskrim Polres Bangka Barat di temukan uang sejumlah Rp 716.000.-(Tujuh Ratus Enam Belas Rupiah), 1 (satu) unit Hp merk Samsung prime warnah hitam berisikan rekap nomor togel, 6 (enam) lembar kertas berisikan rekap nomor togel, 1 (lembar) kertas berisikan shio dan angka togel .
Ketika di lakukan interogasi MA, mengakui perbuatan nya dan menyetorkan uang dan angka togel nya kepada Inisial TO (25) merupakan bandar togel Asal RT
/RW 003/001 Desa Kacung Kecamatan Kelapa Bangka Barat.
Kemudian sekitar pukul 18.20 wib Anggota opsnal melakuan penangkapan dan penggeledahan di kediaman TO .
Selanjutnya di temukan uang sejumlah 114.000.- ( seratus empat belas ribu rupiah), 1 (satu) buah buku rekap nomor togel warna hitam, 1 (satu) buah buku rekap nomor togel warna coklat dan 1 (satu) unit Hp merk Vivo warna hijau biru, 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI, yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi nomor judi togel.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Andri Eko Setiawan.SH.SIK Seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah SIK, Jum’at (26/02/21) Mengatakan
“Setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui telah menerima pesanan nomor jenis judi Togel.Kemudian pelaku berikut Barang Bukti dibawa dan diamankan di Polres Bangka Barat guna dilakukan proses lebih lanjut,” jelasnya.
Penulis : Kristianus Dio
Editor : HR