KOPPINEWS.ID, BATUJAJAR – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman, menghadiri Upacara Penetapan Komponen Cadangan TNI Matra Darat Angkatan Pertama Tahun 2021, di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) Kabupaten Bandung Barat, Kamis (7/10/2021).
Dalam giat yang diinisiasi Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin langsung Upacara Penetapan Komponen Cadangan TNI Tahun 2021. Presiden Bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam bicaranya, Presiden Jokowi mengatakan bahwa kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa dan rakyat Indonesia adalah segala-segalanya.
“TNI sebagai komponen utama selalu tapi perlu didukung komponen cadangan dan pendukung,” kata Presiden Jokowi dalam siaganya dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden.
Sementara itu, komponen cadangan dan pendukung merupakan sistem pertahanan Indonesia yang bersifat semesta, di mana sistem ini melibatkan seluruh warga negara. Oleh karena itu, semua masyarakat berhak dan wajib ikut serta untuk membela negara dan usaha pertanahan negara.
Namun, ia menegaskan bahwa cadangan tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain kecuali pertahanan. Komponen cadangan hanya untuk kepentingan pertahanan dan kepentingan negara. Penetapan komponen cadangan ini akan meningkatkan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
“Saya sampaikan terima kasih pada saudara-saudara yang mendaftar secara sukarela, ikuti proses seleksi dan pelatihan dasar kemiliteran secara sukarela. Dan hari ini saudara ditetapkan sebagai anggota komponen cadangan,” ujar Presiden Joko Widodo.
Presiden Jokowi menetapkan 3.103 orang yang menjadi Komponen Cadangan TNI tahun 2021 di Pusdiklatpassus Kabupaten Bandung Barat, yang dilaksanakan sengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.
Usai upacara, prosesi kemudian dilanjutkan dengan mengotori pasukan dan mendemonstrasikan kemampuan komponen cadangan.
Sebagai informasi, Komponen Cadangan TNI adalah program sukarela (tidak wajib) yang diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (PSDN).
Mobilisasi Komponen Cadangan hanya bisa dilakukan oleh Presiden atas persetujuan DPR, dan di bawah kendali Panglima TNI. Komponen Cadangan TNI terdiri atas sejumlah tahapan, mulai dari pendaftaran, seleksi, dasar kemiliteran, dan penetapan.
Sumber: Dinas Kominfo