Ads Bangka Selatan
Ads Bangka Tengah
Ads Bangka Barat
DPRD BASEL IDUL FITRI
IMG-20230908-WA0000
WhatsApp Image 2023-08-14 at 09.35.46
previous arrow
next arrow
300 DAPIL 1 500X300 LOBANG SAJA
300 DAPIL 3 500X300 LOBANG SAJA
300 DAPIL 2 500X300 LOBANG SAJA
300 DAPIL 4 500X300_2 PCS LOBANG SAJA
WhatsApp Image 2023-02-14 at 4.48.10 PM
IMG-20230216-WA0001
UHC Award
WhatsApp Image 2023-04-21 at 14.09.16
hari lahir pancasila sosmed
IMG-20230720-WA0000
replicate-prediction-u4rj4ybbg4eyshothuoxormnxq
IMG-20230917-WA0005
previous arrow
next arrow

Pemerintah Kota Pangkalpinang Terus Berkomitmen Membangun Keterbukaan Informasi Publik

 

KOPPINEWS.ID,Pangkalpinang – Dalam rangka komitmen membangun keterbukaan informasi publik di Kota Pangkalpinang, Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengunjungi Pemerintah Kota Pangkalpinang, bertempat di Ruang Pertemuan OR Lantai 1 Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Senin (17/01/2022).

Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang yang juga atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Radmida Dawam menyambut baik adanya kegiatan tersebut, menurutnya keterbukaan informasi publik menjadi hal yang penting untuk diperhatikan.

Hal senada juga disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Suryo Kusbandoro menyebut hak atas informasi menjadi sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan diawasi oleh publik dan dapat dipertanggung-jawabkan.

Suryo Menambahkan, dalam optimasi pemenuhan hak atas informasi perlu dilakukan dengan akses informasi yang cepat, tepat waktu, biaya murah dan sederhana.

Syawaludin, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan inisiatif pihaknya untuk mendatangi badan publik.

Baca juga  Mahasiswa FISIP UBB Kunjungi Wali Kota Pangkalpinang

Keterbukaan informasi publik, tambah Syawaludin, sangat penting karena masyarakat dapat mengontrol setiap langkah dan kebijakan yang diambil oleh badan publik akuntabilitas membawa ketata pemerintahan yang baik dan bermuara pada jaminan hak asasi manusia.

Diketahui, Pasal 28F UUD 1945 menyebut bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

“Saya kira dengan era digitalisasi ini tentu kita harus mempersiapkan diri untuk aplikasi yang terukur, termonitor dan terevaluasi”, ujar Syawaludin.

Menurutnya, secara prinsip semua informasi bersifat terbuka, sedangkan informasi yang dirahasiakan bersifat ketat dan terbatas. Ia menilai keterbukaan informasi publik di Pemerintah Kota Pangkalpinang sudah cukup baik dan pihaknya ingin bekerja sama.

Baca juga  Wali Kota Molen Hadiri UMKM Expo dan Buka Jalan Sehat DJPB Babel

Menanggapi rencana tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Pangkalpinang, Febri Yanto menyampaikan bahwa aplikasi dan website yang sesuai dengan era digital terkait informasi publik telah dilakukan, hanya saja perannya terbagi dari masing-masing bidang dan organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di Kota Pangkalpinang.

“Kami sangat welcome dengan rencana kerja sama dengan Komisi Informasi Provinsi Bangka Belitung”, ungkap Febri yang juga diketahui sebagai Ketua KNPI Kota Pangkalpinang.

Diungkapkan Sarbini, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang menginformasikan bahwa informasi selalu dilayani dengan baik, pihaknya akan terus memperbaiki dan menyikapi kekurangan yang mendasar.

“Insyaa Allah memang yang terkait dengan kekurangan kita yang mendasar akan kita sikapi dengan baik, sejauh ini informasi selalu kami layani dengan baik”, tutupnya. Sumber : Kominfo




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *