Ads Bangka Selatan
Ads Bangka Tengah
Ads Bangka Barat
DPRD BASEL IDUL FITRI
4 x 1 m EVENT
WhatsApp Image 2023-11-20 at 18.49.23_352a8d70
WhatsApp Image 2023-11-20 at 18.49.09_f17109c0
WhatsApp Image 2024-02-07 at 19.33.04_8501907b
media online idul fitri
previous arrow
next arrow
300 DAPIL 1 500X300 LOBANG SAJA
300 DAPIL 3 500X300 LOBANG SAJA
300 DAPIL 2 500X300 LOBANG SAJA
300 DAPIL 4 500X300_2 PCS LOBANG SAJA
WhatsApp Image 2023-02-14 at 4.48.10 PM
UHC Award
hari lahir pancasila sosmed
IMG-20230720-WA0000
replicate-prediction-u4rj4ybbg4eyshothuoxormnxq
IMG-20230917-WA0005
WhatsApp Image 2023-11-20 at 18.49.23_352a8d70
WhatsApp Image 2023-11-20 at 18.49.24_754015ff
IG KORPRI 2023
WhatsApp Image 2024-02-07 at 19.33.04_958be2e3
xr:d:DAF-4xttWGo:71,j:1941474905019999148,t:24040103
previous arrow
next arrow

Aliansi Peduli Kemanusiaan Kota Kupang, Menilai Pihak KEPOLISIAN POLDA NTT Telah Bermain Main Dengan Keadilan

 

KOPPINEWS.ID, NTT- Aksi kemanusiaan terus berlanjut, Aliansi Peduli Kemanusiaan (APK) Kota Kupang terus bergerak dan berjuang untuk tegakan keadilan terkait misteri terbunuhnya Astri Manafe dan Lael Macabe (ibu & anak), Red kasus Penkase Kota Kupang. Setelah sekian kali aksi damai dilakukan, aksi jilid VII kali ini diberi nama “aksi bisu” dengan seribu lilin yang dilakukan di depan MAPOLDA NTT, Jumat 4/3/2022.

 

Diketahui, kasus yang dikenal sebagai kasus Penkase itu sudah memasuki bulan ke enam penaganannya. Misteri terbunuhnya ibu dan anak dengan tersangka tunggal Randy Badjideh itu sudah tiga kali bolak balik berkas antara penyidik Polda dengan Jaksa KEJATI NTT. Namun, tim kuasa hukum keluarga Astri dan Lael baru satu kali menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Sementara jikalau merujuk pada Perkap No. 12 tahun 2009 pasal 39 ayat 1. Dalam pasal itu, dengan tegas menyatakan bahwa penyidik harus memberikan informasi kepada keluarga korban minimal satu kali tiap bulan.

 

Awal mula Aliansi Peduli Kemanusiaan terpanggil untuk bangun gerakan aksi demonstrasi, oleh karena menduga dan yakin bahwa kasus itu merupakan tindakan pembunuhan berencana, sehingga tidak bisa dibenarkan ketika kemudian penyidik menetapkan tersanggka tunggal atas kasus itu, apalagi dalam penanganannya terdapat banyak kejanggalan (red kasus Penkase Kota Kupang – terbunuhnya Astri dan Lael).

Baca juga  Pemenang Juara Umum Kapolres PGK Beach Rice 2022, Dalam Rangka Hari Bahyangkara Ke 76

 

Sejauh ini, menurut Aliansi Peduli Kemanusiaan, penaganan kasus itu tidak jelas progresnya, lebih dari pada itu tidak ada transparansi dari penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pantauan awak media ini di lapangan, saat Aliansi Peduli Kemanusiaan melakukan aksi bisu dengan seribu lilin di depan MAPOLDA NTT, Christo Kolimo sebagai Koordinator Umum menyampaikan, aksi ini kami lakukan selama dua kali dua puluh empat jam (2 hari full), kami terbagi dalam beberapa shift, hari ini adalah hari yang ke dua dan kami akan akhiri aksi ini esok pagi (Minggu, 06, Maret 2022).

 

Ada dua permintaan kami, “satu” copot Ditreskrimum Polda NTT “dua” copot Kabid Humas Polda NTT, karena kami menilai sepanjang penanganan kasus ini yang kurang lebih sudah memasuki bulan ke enam ini, pihak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur telah dan sedang bermain – main dengan keadilan.

 

Kami konsisten, selama kasus ini belum diungkapkan secara adil maka kami akan terus bangun aksi, tentu bertujuan untuk mengetuk pintu hati Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Setyo Budiyanto, S.H., M.H. Demikian tegas Christo.

Baca juga  Rutin Patroli Subuh Keliling Dan Menyampaikan Himbauan Kamtibmas

 

Sementara Pdt. Emi Sahertian menyampaikan, bahwa kasus ini mesti diangkat serius, karena menurut kami dan pihak KOMNAS Perempuan menganggap kasus ini sebagai kejahatan extra ordinary (red) yang tidak bisa ditangani biasa – biasa saja dengan penerapan pasal – pasal yang tidak pasti oleh penyidik POLDA NTT.

 

Dengan tegas KOMNAS Perempuan menyebutkan kasus ini sebagai Femisida (red), oleh karena itu kasus ini sesungguhnya masuk kategori pelanggaran HAM berat. Saya berharap, masyarakat NTT harus sadar bahwa pembunuhan terhadap seorang ibu dan anak itu tidak bisa ditolerir.

 

Kredibilitas Polri dan Polda NTT hari ini sedang dipertaruhkan dalam konteks penanganan kasus ini, begitupun dengan penegak hukum lainya. Keimanan kami dan seluruh masyarakat NTT sedang diuji, sejauh mana kemanusiaan kami bergejolak dan sensitif dengan kejahatan ini.

 

Kami tidak sekedar ribut – ribut, kami mempunyai kajian hukum terhadap kasus ini. Kami sudah mengajukan poin – poin kajian itu, namun tidak diakomodir. Demikian tegas Pdt. Emi.

Reportet : Andi.

Penulis : Andi

Editor : Kristian Dio.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *