KOPPINEWS.ID, BABAR- Polres Bangka Barat menangkap pelaku pelemparan batu ke truk yang melintas di Jalan Desa Berang, Simpang Teritip, Bangka Barat di ketahui pelaku masih di bawah umur.
Dari laporan yang masuk ke kepolisian, ada lima truk logistik yang mengalami kerusakan akibat aksi pelemparan batu oleh pelaku yang masih berusia 12 tahun.
Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto SH.SIK.MH menjelaskan motif pelaku karena keisengan belaka. Selasa (19/04/2022).
“Tidak ada motif lain pelaku dalam pelemparan batu tersebut, hanya karena keisengan belaka,” tutur Kapolres Bangka Barat.
Kapolres Bangka Barat mengatakan karena pelaku masih di bawah umur, polisi menerapkan restorative justice dan membebaskan pelaku dari tuntutan hukum.
Proses restorative justice itu ditandai dengan penandatanganan kesepakatan damai antara pelaku dan korban. Keluarga dan perangkat desa serta Dinas Sosial Bangka Barat juga Balai Pemasyarakatan menyaksikan kesepakatan damai tersebut.
Kapolres Bangka Barat juga meminta kepada orang tua agar memantau kegiatan anak-anaknya , agar kejadian serupa tidak terulang kembali.(Red\Humas).