KOPPINEWS.ID,Pangkalpinang– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pangkalpinang mengamankan Pelaku Penyalagunaan Narkotika jenis Sabu di Jalan Nila II Rt 009 Rw 003 Kelurahan Rejosari Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang, Senin (9/5/2022).
Pelaku berinisial RU alamat Jl.Nila II Kelurahan Rejosari Pangkalbalam, diamankan anggota Satuan Resnarkoba Polres Pangkalpinang dan dilakukan penggeledahan badan dan/ tempat tertutup lainnya. terhadap tersangka diamankan 17 ( tujuh belas ) Paket Narkotika Golongan I dalam bentuk Bukan Tanaman Jenis Sabu yang di bungkus plastik bening.
Kapolres Pangkalpinang AKBP Dwi Budi Murtiono, S.IK M.H, melalui Kasat Narkoba IPTU Astriantomi, S.H M.H Mengatakan, penangkapan dilakukan Pada hari Senin tanggal 09 Mei 2022 sekira pukul 22.00 Wib.
Berawal dari adanya laporan masyarakat, bahwa ada warga yang menggunakan Narkoba. Kemudian tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan. lalu berhasil mengetahui keberadaan terduga.
“Diperoleh informasi terduga saat itu sedang berada di Jl Nila Kelurahan Rejosari, tepatnya di rumah milik RU,” ujar IPTU Tomi.
“Saat itu juga dilakukan penangkapan dan penggeledahan,” tuturnya menambahkan.
Kemudian ketika berhasil dibekuk, terduga digelandang ke Polres Pangkalpinang untuk diproses.
Selain itu, petugas berhasil menyita barang bukti 17 paket kecil plastik klip diduga Sabu dengan berat bruto 6,78 gram, hp android merk Oppo warna putih berikut sim card, alat penghisap Sabu.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) ,Pasal 112 Ayat (1), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, terang Kasat.(Red\Humas).