Ads Bangka Selatan
Ads Bangka Tengah
Ads Bangka Barat
DPRD BASEL IDUL FITRI
4 x 1 m EVENT
WhatsApp Image 2023-11-20 at 18.49.23_352a8d70
WhatsApp Image 2023-11-20 at 18.49.09_f17109c0
WhatsApp Image 2024-02-07 at 19.33.04_8501907b
media online idul fitri
IMG-20240711-WA0020
flyer hari kemerdekaan
SF_DESA_KURAU_TIMUR
previous arrow
next arrow
300 DAPIL 1 500X300 LOBANG SAJA
300 DAPIL 3 500X300 LOBANG SAJA
300 DAPIL 2 500X300 LOBANG SAJA
300 DAPIL 4 500X300_2 PCS LOBANG SAJA
WhatsApp Image 2023-02-14 at 4.48.10 PM
UHC Award
hari lahir pancasila sosmed
IMG-20230720-WA0000
replicate-prediction-u4rj4ybbg4eyshothuoxormnxq
IMG-20230917-WA0005
WhatsApp Image 2023-11-20 at 18.49.23_352a8d70
WhatsApp Image 2023-11-20 at 18.49.24_754015ff
IG KORPRI 2023
WhatsApp Image 2024-02-07 at 19.33.04_958be2e3
xr:d:DAF-4xttWGo:71,j:1941474905019999148,t:24040103
previous arrow
next arrow

Amankan “RU” Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Gol 1 Dibungkus Plastik Bening

KOPPINEWS.ID,Pangkalpinang– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pangkalpinang mengamankan Pelaku Penyalagunaan Narkotika jenis Sabu di Jalan Nila II Rt 009 Rw 003 Kelurahan Rejosari Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang, Senin (9/5/2022).

Pelaku berinisial RU alamat Jl.Nila II Kelurahan Rejosari Pangkalbalam, diamankan anggota Satuan Resnarkoba Polres Pangkalpinang dan dilakukan penggeledahan badan dan/ tempat tertutup lainnya. terhadap tersangka diamankan 17 ( tujuh belas ) Paket Narkotika Golongan I dalam bentuk Bukan Tanaman Jenis Sabu yang di bungkus plastik bening.

Baca juga  Antisipasi Tindak Kejahatan di masyarakat, Anggota Sat Sabhara Polres Babar Lakukan Patroli Cipta Kondisi

Kapolres Pangkalpinang AKBP Dwi Budi Murtiono, S.IK M.H, melalui Kasat Narkoba IPTU Astriantomi, S.H M.H Mengatakan, penangkapan dilakukan Pada hari Senin tanggal 09 Mei 2022 sekira pukul 22.00 Wib.

Berawal dari adanya laporan masyarakat, bahwa ada warga yang menggunakan Narkoba. Kemudian tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan. lalu berhasil mengetahui keberadaan terduga.

“Diperoleh informasi terduga saat itu sedang berada di Jl Nila Kelurahan Rejosari, tepatnya di rumah milik RU,” ujar IPTU Tomi.

“Saat itu juga dilakukan penangkapan dan penggeledahan,” tuturnya menambahkan.

Baca juga  Polisi Tetapkan Tersangka Kasus KDRT di Tempilang, Supri Masuk DPO

Kemudian ketika berhasil dibekuk, terduga digelandang ke Polres Pangkalpinang untuk diproses.

Selain itu, petugas berhasil menyita barang bukti 17 paket kecil plastik klip diduga Sabu dengan berat bruto 6,78 gram, hp android merk Oppo warna putih berikut sim card, alat penghisap Sabu.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) ,Pasal 112 Ayat (1), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, terang Kasat.(Red\Humas).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *