KOPPINEWS.ID.Pangkalpinang- Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Yunan Helmi berharap kegiatan pembentukan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) dapat memperkuat tugas dan fungsi personil direksi penyelenggara pelayanan publik.
Hal itu dikatakannya dalam rapat monitoring dan evaluasi pengelolaan pengaduan pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh Kementerian Menpan RB dan difasilitasi oleh Diskominfo Provinsi Kep. Babel yang berlangsung di Ruang Pasirpadi, Kantor Gubernur, Kamis ( 07/07/22).
“Pengelolaan pengaduan telah menjadi bagian yang wajib dalam setiap penyelenggara pelayanan publik guna memberikan kepastian pelayanan publik dan memberikan jaminan bagi setiap masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjalankan pelayanan publik, salah satunya adalah melalui sarana pengaduan,” ujarnya.
Sebagai upaya meningkatkan pelayanan publik, dirinya mengatakan perlunya manajemen pengelolaan pengaduan pelayanan publik di Pemprov Kep. Babel dengan melakukan koordinasi dengan instansi terkait, baik ditingkat pemerintah pusat dan daerah, yang bertujuan mempercepat proses penyelesaian pengaduan melalui koordinasi antar instansi.
Sejalan dengan hal tersebut, sejatinya tujuan kehadiran SP4N-LAPOR yaitu agar penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas dan terorganisasi dengan baik dan penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam penyampaian pengaduan dan meningkatkan pelayanan publik.
“Saya sebagai penyelenggara di Pemprov Kep Babel menyambut baik atas terselenggaranya acara ini, untuk itu agar dapat segera diimplementasikan dengan sungguh-sungguh, sehingga pelayanan publik dapat terwujud dengan lebih baik,” ungkapnya.
Sementara itu, Anji Indarto selaku Kepala Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat dari Ombudsman RI dalam paparannya menjelaskan, ada 8 syarat pengelolaan pengaduan yang baik, antara lain:
1. Komitmen yang kuat dari kepala instansi;
2. Mekanisme pengelolaan dan penyelesaian pengaduan yang efektif;
3. Landasan hukum pengelolaan pengaduan yang jelas;
4. Monitoring dan evaluasi rutin oleh pembina;
5. Mekanisme reward dan punishment yang konsisten;
6. Kompetensi SDM pengelola pengaduan yang baik;
7. Serana pengelolaan pengaduan yang memadai;
8. Partisipasi masyarakat melalui sosialisasi, forum konsultasi publik, dsb.
Seusai rapat, Kepala Diskominfo Kep. Babel Sudarman kepada awak media mengatakan terselengganya kegiatan rapat ini bertujuan untuk memperbaiki pelayanan dari SP4N-LAPOR sehingga pelayan kedepan lebih baik.
“Jika ada kekurangan, maka kekurangan tersebut akan kita perbaiki, demikian juga hal-hal yang sudah baik maka akan kita tingkatkan lagi,” ujar Kadis Kominfo.
Menurutnya ada beberapa hal yang perlu diperbaiki didalam aplikasi SP4N-LAPOR, sehingga ia berharap kesulitan ini dapat ditanggapi dan diatasi oleh pemerintah pusat, sehingga koordinasi antar Kabupaten/Kota dan Provinsi dapat terselenggara sesuai harapan.
Termasuk peningkatan kualitas SDM, karena permasalahan selama ini yaitu admin SP4N-LAPOR banyak yang berpindah tugas, sementara admin kurang pengganti kurang memahami dan mampu menjalankan tugasnya.
“Selama ini, kegiatan SP4N-LAPOR lebih banyak ke OPD masing-masing, untuk itu kita harus membuat rencana aksi paling tidak sampai tahun 2024. Langkah yang harus kita laksanakan ini akan berimbas kepada pelayanan publik pemerintah daerah,” tutup Kadis.(Red\Diskominfo).