Ads Bangka Selatan
Ads Bangka Tengah
Ads Bangka Barat
DPRD BASEL IDUL FITRI
PEMDA BASEL IDUL FITRI
media online ukuran baru
previous arrow
next arrow
300 DAPIL 1 500X300 LOBANG SAJA
300 DAPIL 3 500X300 LOBANG SAJA
300 DAPIL 2 500X300 LOBANG SAJA
300 DAPIL 4 500X300_2 PCS LOBANG SAJA
WhatsApp Image 2023-02-14 at 4.48.10 PM
IMG-20230216-WA0001
UHC Award
WhatsApp Image 2023-04-21 at 14.09.16
previous arrow
next arrow

Penyelesaian Salah Satu Rumah Tangga Warga Pangkalpinang Dengan Restorative Justice Di Balai Perdamaian

KOPPINEWS.ID,Pangkalpinang- Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang, Jefferdian bersama Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Pangkalpinang, M Syahrial membersamai penyelesaian konflik keluarga salah satu warga Kota Pangkalpinang di Balai Perdamaian Restorative Justice Kampung Melayu Tuatunu, Kamis (7/7/2022).

“Pada hari ini merupakan lanjutan dari kegiatan kita, hari ini selesai sudah rangkaian proses penegakan hukum saudara AF dan tidak perlu dibawa keranah yang lebih lanjut”, ujar Jefferdian dihadapan kedua belah pihak yang berkonflik.

Baca juga  Monitoring Kegiatan Remaja Didesa Mayang

Ia mengingatkan bahwa persoalan rumah tangga suatu keluarga merupakan dinamika hidup. Ia berpesan agar dinamika tersebut tidak sampai harus main tangan dan tidak terulang kembali. Jefferdian meminta kedua pihak menganggap semua yang telah terjadi menjadi lika-liku pemanis dalam rumah tangga.

Senada, M Syahrial membenarkan apa-apa saja yang telah disampaikan Kepala Kejari Pangkalpinang. Ia menerangkan jika aturan hukum sengaja dibuat agar adanya keteraturan dalam masyarakat. Syahrial juga meminta kejadian seperti ini tidak terjadi lagi.

Baca juga  Ketua DPR RI Resmikan Poli Klinik RSUD Depati Hamzah

“Cukup sampai disini, kami mohon pak AF dapat memperbaiki diri, rukun-rukunlah dalam berumah tangga. Kedepannya jangan terjadi lagi, kalo terulang kembali tidak ada lagi restorative justice untuk pak AF, jangan abaikan apa yang sudah dilakukan pak Jeff hingga ke Kejaksaan Agung sana”, tutupnya. (Red\Diskominfo).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *