Ads Bangka Selatan
Ads Bangka Tengah
Ads Bangka Barat
DPRD BASEL IDUL FITRI
4 x 1 m EVENT
WhatsApp Image 2023-11-20 at 18.49.23_352a8d70
WhatsApp Image 2023-11-20 at 18.49.09_f17109c0
WhatsApp Image 2024-02-07 at 19.33.04_8501907b
media online idul fitri
IMG-20240711-WA0020
flyer hari kemerdekaan
SF_DESA_KURAU_TIMUR
previous arrow
next arrow
300 DAPIL 1 500X300 LOBANG SAJA
300 DAPIL 3 500X300 LOBANG SAJA
300 DAPIL 2 500X300 LOBANG SAJA
300 DAPIL 4 500X300_2 PCS LOBANG SAJA
WhatsApp Image 2023-02-14 at 4.48.10 PM
UHC Award
hari lahir pancasila sosmed
IMG-20230720-WA0000
replicate-prediction-u4rj4ybbg4eyshothuoxormnxq
IMG-20230917-WA0005
WhatsApp Image 2023-11-20 at 18.49.23_352a8d70
WhatsApp Image 2023-11-20 at 18.49.24_754015ff
IG KORPRI 2023
WhatsApp Image 2024-02-07 at 19.33.04_958be2e3
xr:d:DAF-4xttWGo:71,j:1941474905019999148,t:24040103
previous arrow
next arrow

Ini Poinnya!! BSSN Teken Kerja Sama Pemanfaatan Sertifikat Elektronik Dengan Pemkab Bateng

KOPPINEWS.ID, DEPOK-Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Pemkab Bateng) menghadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Sertifikat Elektronik dengan BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara), di Aula BSSN, Depok, Provinsi Jawa Barat, Rabu (20/07/2022).

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bangka Tengah, Feri Prihatin Akbar, mewakili Pemkab Bateng bersama dengan 15 Pemerintah Daerah lainnya, menandatangani perjanjian kerja sama pemanfaatan Sertifikat Elektronik tersebut.

“Alhamdulillah, sesuai dengan arahan dan petunjuk dari Bapak Bupati Bangka Tengah tentang program percepatan pelaksanaan digitalisasi dan peningkatan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah,” ujarnya.
Feri menuturkan, salah satunya adalah penandatanganan PKS antara BSSN dan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah yang telah dilaksanakan hari ini, maka Pemkab Bateng sudah siap mendukung dan melaksanakan digitalisasi nasional melalui Tanda Tangan Elektronik (TTE).

“Hal ini akan diterapkan dalam pelaksanaan administrasi seluruh OPD yang dulu masih tanda tangan manual maka akan segera diganti dengan TTE, sedangkan untuk sarana dan prasarana pendukung TTE ini sudah disiapkan sehingga diharapkan mampu mendukung pelaksanaan TTE di Bateng,” jelasnya.
“Kedepannya dengan adanya aplikasi Srikandi (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) yang dikoordinir oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan. TTE ini akan dapat menghemat anggaran dan semakin cepat dalam peningkatan kinerja pegawai juga pelayanan publik,” ujar Feri.
Dikutip dari Press Release BSSN, Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) berupaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan tepercaya, sehingga penerapan SPBE sebagai bentuk transformasi digital merupakan sebuah keharusan yang dilaksanakan oleh setiap institusi pemerintahan.

Baca juga  Walikota Molen Resmi Lantik Mie Go Jadi Sekda

Namun demikian, kemudahan dan manfaat dari transformasi digital selalu berdampingan dengan potensi ancaman dan kerawanan. Dimana teknik, metode, dan kompleksitas serangan siber atau pencurian data semakin meningkat. Oleh karenanya, perlu diterapkan mekanisme pelindungan untuk memberikan jaminan keamanan informasi salah satunya dengan menerapkan sertifikat elektronik.
BSSN melalui UPT Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) memberikan layanan sertifikasi elektronik. sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik, pembentukan BSrE ditujukan untuk memberikan dukungan keamanan informasi dalam pelaksanaan e-government. BSrE juga telah resmi dinyatakan sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Instansi berdasarkan Surat Keputusan Pengakuan Terdaftar Nomor 936 Tahun 2019 dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Layanan sertifikat elektronik BSrE membangun kepercayaan dengan memberikan 3 (tiga) aspek keamanan informasi berdasarkan sistem kriptografi asimetrik, yaitu:
1. Jaminan autentikasi, yakni menjamin identitas pemilik dokumen;
2. Jaminan keutuhan, yakni menjamin isi dokumen tidak mengalami perubahan oleh pihak yang tidak berhak;
3. Jaminan kenirsangkalan, yaitu menjamin tidak ada pihak yang bisa melakukan penyangkalan dari suatu dokumen elektronik.
Ruang lingkup kerja sama meliputi penyediaan infrastruktur teknologi informasi yang mendukung penerapan Sertifikat Elektronik pada layanan pemerintah, penerbitan sertifikat elektronik, pemanfaatan sertifikat elektronik dalam sistem elektronik pada masing-masing instansi, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam pemanfaatan Sertifikat Elektronik.

Baca juga  Disperindag Tulungagung Serahkan Secara Simbolis Unit Ganset Kepada Pelaku IKM

Terhitung tanggal 12 Juli 2022 BSrE telah memberikan pelayanan sertifikat elektronik dan bekerja sama dengan 458 entitas, dimana tidak kurang dari 705 sistem yang terintegrasi, dengan total transaksi mencapai 800 ribu per hari untuk memenuhi berbagai kebutuhan pada Lembaga Tinggi Negara, Instansi Pusat dan Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, serta Perguruan Tinggi Negeri.
Y.B. Susilo dalam sambutannya menyatakan bahwa Layanan Sertifikasi Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN telah berhasil berkontribusi pada penghematan keuangan negara yang mencapai kurang lebih 1,5 triliun setiap tahun. Angka ini akan terus berkembang seiring perluasan pemanfaatan Layanan Sertifikasi Elektronik BSrE BSSN, baik dari aspek penggunanya maupun dari aspek pemanfaatan fungsi Sertifikat Elektroniknya.
Dihadiri oleh Plt. Sekretaris Utama BSSN Y.B. Susilo Wibowo, Kepala BSrE Jonathan Gerhard Tarigan, Walikota, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Mitra Perjanjian Kerja Sama, serta Pejabat di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara.

Keenam belas Pemda yang menandatangani PKS ini diantaranya Pemerintah Kota Kotamobagu, Pemerintah Kota Gorontalo, Pemerintah Kota Pasuruan, Pemerintah Kota Palembang, Pemerintah Kota Bandung, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama, Pemerintah Kabupaten Seruyan, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Pemerintah Kabupaten Semarang, Pemerintah Kabupaten Sumenep, Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Pemerintah Kabupaten Tanggamus. Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, dan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas. (Diskominfo)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *