KOPPINEWS.ID,BASEL– Wakil Bupati Bangka Selatan Debby Vita Dewi, S.E menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Bangka Selatan dalam rangka pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2021 di ruang Paripurna Junjung Besaoh DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (27/7/22).
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Bangka Selatan Debby Vita Dewi mengatakan, berdasarkan pada undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah menjelaskan bahwa otonomi daerah adalah hak wewenang dan kewajiban daerah otonom dengan batas-batas wilayah, untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat.
“Tujuan dari desentralisasi tersebut adalah agar daerah otonom dapat mencapai kemandirian fiskal dengan mengoptimalisasi potensi sumber daya yang dapat meningkatkan PAD serta untuk memacu terjadinya percepatan dan pemerataan pembangunan di wilayah NKRI,” ungkapnya.
Kemudian ia mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan berkomitmen tetap memastikan kualitas pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan daerah untuk terus ditingkatkan.
“Pemerintahan Daerah telah berhasil meraih opini WTP selama tiga (3) tahun berturut-turut, Saya mengharapkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Lembaga Pemerintahan Daerah (LPD) dan lembaga pemerintahan lainnya ikut membantu pemerintah daerah untuk tetap berdedikasi mempertahankan Opini WTP ini di tahun-tahun mendatang,” imbuhnya.
Selanjutnya di dalam rapat tersebut, Wabup Basel Debby memaparkan realisasi jumlah Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah dalam perubahan APBD Tahun 2021.
“Jumlah pendapatan dalam perubahan APBD TA 2021 yang direncanakan sebesar Rp. 880.761.648.335,11, dapat direalisasikan sebesar Rp. 878.811.048.852.02 atau sebesar 99,78%, sedangkan untuk Belanja Daerah setelah Perubahan APBD di anggarkan sebesar Rp.883.692.339.078,11, dan realisasi sebesar Rp.811.979.690.371,00, atau sebesar 91,88%,”ungkapnya.
Selanjutnya ia juga menyampaikan, bahwa setelah Rapat Paripurna DPRD yang kita laksanakan saat ini, tahap selanjutnya akan menyampaikan Raperda tentang Laporan Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 kepada Gubernur selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat untuk dievaluasi dan selanjutnya ditetapkan sebagai Perda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 dan juga berharap proses evaluasi di Provinsi dapat terlaksana dengan baik dan tepat waktu.(Red\Diskominfo).