Ads Bangka Selatan
Ads Bangka Tengah
Ads Bangka Barat
DPRD BASEL IDUL FITRI
IMG-20230908-WA0000
WhatsApp Image 2023-08-14 at 09.35.46
4 x 1 m EVENT
WhatsApp Image 2023-10-30 at 23.44.40_65e7ea62
WhatsApp Image 2023-11-20 at 18.49.23_352a8d70
WhatsApp Image 2023-11-20 at 18.49.09_f17109c0
previous arrow
next arrow
300 DAPIL 1 500X300 LOBANG SAJA
300 DAPIL 3 500X300 LOBANG SAJA
300 DAPIL 2 500X300 LOBANG SAJA
300 DAPIL 4 500X300_2 PCS LOBANG SAJA
WhatsApp Image 2023-02-14 at 4.48.10 PM
UHC Award
WhatsApp Image 2023-04-21 at 14.09.16
hari lahir pancasila sosmed
IMG-20230720-WA0000
replicate-prediction-u4rj4ybbg4eyshothuoxormnxq
IMG-20230917-WA0005
WhatsApp Image 2023-11-20 at 18.49.23_352a8d70
WhatsApp Image 2023-11-20 at 18.49.24_754015ff
IG KORPRI 2023
previous arrow
next arrow

Kapolres Bangka Barat Himbau Masyarakat Jangan Membuka Lahan dengan Membakar

KOPPINEWS.ID,BABAR- Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK Melalui Medsos Polres Bangka Barat memberikan himbauan cegah larangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kepada warga dan sanksi hukumnya. Kamis (04/08/2022).

Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo, SIK menerangkan ,” Agar seluruh personil Polres Bangka Barat dan Polsek jajaran yang terdapat kawasan hutan tetap waspada walaupun masih sering turun hujan, dan untuk melakukan patroli patroli juga melakukan sambang dan sosialisasi bahaya dan dampak Karhutla,”Ujar Kapolres.

Baca juga  Pemerintah Kota Pangkalpinang Memperingati Hari Santri Nasional

Kapolres Bangka Barat berharap agar warga mengetahui tentang larangan Karhutla berikut dampak serta sanksi hukumnya dari Karhutla,agar warga juga dapat menyadari serta peduli terhadap Karhutla serta menyampaikan himbauan tersebut kepada warga yang belum mengetahuinya,

“Pelaku Karhutla dikenakan Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang RI Tahun 1999 Tentang Barang siapa dengan sengaja membakar hutan. Di ancam dengan Pidana Penjara paling lama 15 Tahun dan denda maksimal Rp. 5.000.000.000.- (Lima milyard Rupiah)” Tutur Kapolres Bangka Barat.(Red\Humas).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *