Ads Bangka Selatan
Ads Bangka Tengah
Ads Bangka Barat
DPRD BASEL IDUL FITRI
IMG-20230908-WA0000
WhatsApp Image 2023-08-14 at 09.35.46
previous arrow
next arrow
300 DAPIL 1 500X300 LOBANG SAJA
300 DAPIL 3 500X300 LOBANG SAJA
300 DAPIL 2 500X300 LOBANG SAJA
300 DAPIL 4 500X300_2 PCS LOBANG SAJA
WhatsApp Image 2023-02-14 at 4.48.10 PM
IMG-20230216-WA0001
UHC Award
WhatsApp Image 2023-04-21 at 14.09.16
hari lahir pancasila sosmed
IMG-20230720-WA0000
replicate-prediction-u4rj4ybbg4eyshothuoxormnxq
IMG-20230917-WA0005
previous arrow
next arrow

Polres Bangka Barat Menggelar Konferensi Pers Tindak Pidana Penyediakan Narkotika Jenis Sabu

KOPPINEWS.ID,BABAR- Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat menggelar Konferensi Pers ungkap Kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu di depan gedung Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat, Selasa (09/08/2022).

Kegiatan konferensi pers di dipimpin oleh Kanit 1 Sat Resnarkoba Bripka Sujirmato menjelaskan Pada Hari Senin (8/8/2022) sekira Pukul 15.30 WIB di Dusun Tayu Desa Ketap Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat Polsek Jebus Berhasil Mengamankan Pelaku Berinisial HN alias Rd (28 Tahun) warga Dusun Kampak Desa Jebus Kab. Bangka Barat.

Pada awalnya anggota Polsek Jebus mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering adanya transaksi Penyalahgunaan narkotika di Dusun tayu desa Ketap Kec Jebus. Akhirnya Tim melaksanakan penyelidikan terkait informasi penyalahgunaan narkotika tersebut. dan Menangkap Pelaku di kebun sawit dusun tayu desa Ketap Kec Jebus dan diketahui org tersebut berinisial HN als rd.

Baca juga  Narkoba Jenis Sabu Disimpan Di dalam Bungkus Indomie Berhasil Ditemukan

Setelah melaksanakan penggeledahan terhadap orang dan barang dan didapati berupa 2 (dua) buah paket besar putih dan 5 (lima) buah paket kecil putih seberat 5,85 gram yang diduga berisi sabu berada di dalam botol Redoxon, saat ditanyakan kepada pelaku mengenai barang tersebut pelaku mengakui kepemilikan barang tersebut selanjutnya pelaku beserta barang bukti tersebut dibawa dan diamankan dipolsek jebus untuk diproses ketingkat penyidikan lebih lanjut.

Baca juga  Polres Bangka Barat Laksanakan Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba dengan Barbuk Sabu 57,29 Gram

Adapun Barang bukti yang diamankan 2 bungkus paket besar, 5 bungkus paket kecil yang diduga sabu seberat 5,85g, 1 buah hp nokia warna hitam, 1 buah hp merk oppo 16A, 1 unit sepeda motor merk yamaha R15 warna biru putih.

“untuk pelaku penyalahgunaan narkotika di kenakan Pasal 114 ayat (1)subs Pasal 112 ayat (1)UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ”. kegiatan Konferensi pers ini dapat berjalan dengan baik dan lancar.(Red\Humas).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *