KOPPINEWS.ID,Depok – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan sertifikat elektronik dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di Auditorium BSSN, Rabu (24/8/2022).
Mewakili Bupati Bangka Selatan, H. Riza Herdavid, S.T, M.Tr.IP, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, H. Muhson, S.ST, M.M hadir untuk menandatangani PKS tersebut secara elektronik.
H. Muhson mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mendukung pemanfaatan sertifikat elektronik, terlebih di era transformasi digital.
Menurutnya, melalui pemanfaatan sertifikat elektronik, akan mempermudah pejabat atau ASN untuk menandatangani dokumen meski yang bersangkutan sedang diluar kantor.
Selain itu, H. Muhson menambahkan, dokumen yang telah tersertifikasi elektronik, tidak bisa dipalsukan, diubah atau ditandatangani oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sementara itu, Plt. Sekretaris Utama BSSN, YB. Susilo Wibowo mengatakan, BSSN telah bekerjasama dengan sekira 480 instansi dalam pemanfataan sertifikat elektronik.
“Saat ini BSrE-BSSN telah bekerjasama dengan 480 instansi. Di dalamnya termasuk Pemerintah Pusat, Daerah, BUMN, dan Lembaga Pemerintah lainnya,” ungkapnya.
Acara yang dihadiri sembilan belas Pemerintah Daerah itu, ditutup dengan pemberian cendera mata dari BSSN untuk seluruh Pemerintah Daerah yang hadir dalam kegiatan tersebut.(Red\Diskominfo Basel).