KOPPINEWS.ID,BABAR- Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo S.I.K. menjelaskan bahwa standar pelayanan surat izin mengemudi (SIM) dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) telah diterapkan di Polres Bangka Barat sudah sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.
Masyarakat juga bisa datang langsung ke Polres Bangka Barat untuk menyelesaikan keperluannya, baik pembuatan SIM, SKCK, Izin Keramaian, maupun Pelaporan tindak Pidana.
Pelayanan Publik pada Layanan SIM dan SKCK Polres Bangka Barat, dinilai baik oleh masyarakat, dari indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang terbilang mendapatkan nilai cukup tinggi, Komponen peningkatan kualitas pelayanan publik lainnya selain standar pelayanan SIM dan SKCK, juga telah terdapat maklumat pelayanan, sop, informasi terkait pelayanan yang mudah di akses pada sim dan skck, kepada para pemohon atau masyarakat terkait pelayanan publik tersebut.
Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo S.I.K. juga berpesan kepada masyarakat agar sama-sama menjaga kamtibmas diwilayah Kab. Bangka Barat, dan juga silakan datang ke Pelayanan Polres Bangka Barat untuk mendapatkan layanan dari setiap Unit Polres Bangka Barat.(Red\Humas).