Ads Bangka Selatan
Ads Bangka Tengah
Ads Bangka Barat
DPRD BASEL IDUL FITRI
4 x 1 m EVENT
WhatsApp Image 2023-11-20 at 18.49.23_352a8d70
WhatsApp Image 2023-11-20 at 18.49.09_f17109c0
WhatsApp Image 2024-02-07 at 19.33.04_8501907b
media online idul fitri
IMG-20240711-WA0020
flyer hari kemerdekaan
SF_DESA_KURAU_TIMUR
previous arrow
next arrow
300 DAPIL 1 500X300 LOBANG SAJA
300 DAPIL 3 500X300 LOBANG SAJA
300 DAPIL 2 500X300 LOBANG SAJA
300 DAPIL 4 500X300_2 PCS LOBANG SAJA
WhatsApp Image 2023-02-14 at 4.48.10 PM
UHC Award
hari lahir pancasila sosmed
IMG-20230720-WA0000
replicate-prediction-u4rj4ybbg4eyshothuoxormnxq
IMG-20230917-WA0005
WhatsApp Image 2023-11-20 at 18.49.23_352a8d70
WhatsApp Image 2023-11-20 at 18.49.24_754015ff
IG KORPRI 2023
WhatsApp Image 2024-02-07 at 19.33.04_958be2e3
xr:d:DAF-4xttWGo:71,j:1941474905019999148,t:24040103
previous arrow
next arrow

Personil Inafis Polres Pangkalpinang Lakukan Pelayanan Sidik Jari, Cepat dan Gratis

KOPPINEWS.ID,Pangkalpinang- Dalam rangka meningkatkan pelayanan Polri terhadap masyarakat, saat ini pelayanan dalam pengambilan dan perumusan sidik jari di Unit Identifikasi Polres Pangkalpinang dibebaskan dari biaya alias gratis.

“Rekam sidik jari merupakan syarat penting dalam pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),” ujar Kanit Identifikasi Polres Klungkung Aipda Apri Kurniawan di ruang Indonesia Finger Prints Automatic System (INAFIS) Polres Pangkalpinang, Senin (19/9).

Kanit Ident mengatakan rekam sidik jari merupakan syarat utama dalam penerbitan SKCK. Menurutnya, dalam pengurusan perumusan sidik jari persyaratannya sangatlah mudah. Pemohon harus datang sendiri, tidak boleh diwakilkan, karena akan direkam sidik jarinya.

“Selain itu, pemohon harus membawa foto copy KTP satu lembar, pas foto berwarna ukuran 4×6 cm dua lembar dan dihimbau agar membawa alat tulis sendiri. Itu saja! Tidak dikenakan biaya administrasi dalam pengurusannya (gratis),” imbuhnya.

Baca juga  Sambangi Masyarakat Kecamatan Taman Sari, Sejumlah Masukan Langsung Ditindak Lanjuti

“Pemohon lalu akan diminta mengisi formulir yang sudah disediakan sesuai dengan kartu identitas yang berlaku. Nanti oleh petugas pemohon akan diarahkan untuk mengambil cap dari sepuluh jari. Tunggu beberapa saat, kartu rekam sidik jari sudah selesai,” jelas Aipda Apri, soal mekanisme pembuatan kartu rekam sidik jari.

Unit Identifikasi yang merupakan bagian dari Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Pangkalpinang ini mematok waktu hanya 5 menit untuk menerbitkan kartu rekam sidik jari. Pelayanan pembuatan kartu rekam sidik jari akan dilayani selama jam dinas setiap harinya dan tidak tergantung pada suplai listrik karena penerbitan kartu bisa dilakukan secara manual.

Baca juga  H. Riza Herdavid, S.T., M.Tr.IP , Titipkan Pesan-Pesan Terbaik Buat PASKIBRAKA BASEL

“Kartu rekam sidik jari berlaku seumur hidup dan diseluruh dunia. Apabila hilang, datang saja untuk minta kartu baru. Syaratnya sama hanya tidak perlu lagi diambil cap sepuluh jari soalnya sudah ada datanya,” tambahnya.

Sedangkan bagi warga warga negara asing yang bekerja dan belajar diseluruh wilayah hukum Republik Indonesia, tetap diwajibkan membuat rekam sidik jari.

Nanti akan diberi Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD). Sebagai langkah antisipatif terhadap kemungkinan terburuk misalnya telibat dalam tindak pidana. Syaratnya hanya perlu paspor dan surat keterangan dari perusahaan yang memperkerjakannya atau bagi yang belajar cukup surat keterangan dari institusi pendidikan tempat orang asing itu belajar,” katanya lagi diujung wawancara dengan personil Humas.(Red\Humas).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *