KOPPINEWS.ID,Pangkalpinang- Dalam rangka memfasilitasi penyampaian aspirasi masyarakat penambang Timah di provinsi kepulauan Bangka Belitung, bersama forum koordinasi pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) provinsi Bangka Belitung yang di pimpin langsung oleh PJ Gubernur kepulauan Bangka Belitung , Senin pagi 26 September 2022 Pkl 10:00 di ruang pasir padi lt lll , kantor gubernur kepulauan Bangka Belitung.
tidak di pungkiri hampir sebagian mayoritas masyarakat Bangka Belitung mengandalkan penghasilan dari sektor pertambangan biji timah , maka dari itu ,gabungan asosiasi pertambangan rakyat Indonesia (APRI) Se Bangka belitung , menyuarakan 8 delapan butir tuntutan kepada pemerintah provinsi kepulauan Bangka Belitung.
Demikian isi ungkapan poin-poin terpenting yang di ungkapkan dalam Depisi bersama oleh Dwi jupriyansah sebagai ketua DPW APRI Bangka Belitung.
Terkait kebijakan-kebijakan pemerintah yang di keluarkan oleh PJ gubernur kepulauan Bangka Belitung ,Ada tiga alasan mengapa pertambangan harus memiliki izin; PJ Gubernur kepulauan Bangka Belitung Dr . Drs. NAZIARTO. S.H.,M.H mengatakan yang pertama keselamatan masyarakat , kerusakan lingkungan , dan kerugian negara . Terangnya.
“Kemudian ia menambahkan , saya membuka diri kepada siapa saja untuk para penambang semacam mengakomodir buat para penambang yang mau berkomunikasi kepada saya .terkait hubungan para penambang-penambang dengan badan usaha resmi yang di sebut PT Timah kami akan pasilitasi, komunikasi , kalau PT timah masih bisa memfasilitasi sesuai dengan izin yang mereka pegang., Namun seperti yang saya sampaikan tadi bahwa PT timah bukan lah Regulator. Terang PJ gubernur kep Babel.(Red).