Ads Bangka Selatan
Ads Bangka Tengah
Ads Bangka Barat
DPRD BASEL IDUL FITRI
IMG-20230908-WA0000
WhatsApp Image 2023-08-14 at 09.35.46
previous arrow
next arrow
300 DAPIL 1 500X300 LOBANG SAJA
300 DAPIL 3 500X300 LOBANG SAJA
300 DAPIL 2 500X300 LOBANG SAJA
300 DAPIL 4 500X300_2 PCS LOBANG SAJA
WhatsApp Image 2023-02-14 at 4.48.10 PM
IMG-20230216-WA0001
UHC Award
WhatsApp Image 2023-04-21 at 14.09.16
hari lahir pancasila sosmed
IMG-20230720-WA0000
replicate-prediction-u4rj4ybbg4eyshothuoxormnxq
IMG-20230917-WA0005
previous arrow
next arrow

Gerak Cepat GP alias Ayi Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap Sat ResNarkoba Polres Bangka

KOPPINEWS.ID,sungailiat Bangka – Kembali dan kembali lagi Tim Gradak Sat ResNarkoba Polres Bangka menangkap pelaku tindak pidana Narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 3,33 gram. Minggu (02/10/2022).

Penangkapan terhadap GP alias Ayi 25 tahun warga Kecamatan Merawang dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP-Reed) di Pinggir Jalan Balun Ijuk Desa Balun Ijuk, Kecamatan Merawang. Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dari penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku GP alias Ayi terdapat barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan kristal warna putih diduga jenis shabu dengan berat broto 3,33 gram. 1 (satu) ball plastik strip, 9 (sembilan) lembar tissu warna putih, 1 (satu) buah Kotak Rokok Gudang Garam, 1 (satu) buah lakban warna hijau, 1 (satu) buah lakban bening, 1 (satu) unit Timbangan Digital warna Silver dan 1 (satu) unit handphone merek redmi warna Biru.

Baca juga  Tim Spider Polsek Polres Bangka Barat Amankan Remaja Pelaku Persetubuhan Anak

Kasat ResNarkoba Polres Bangka IPTU Deni Wahyudi, S.Sos seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, S.H.,S.I.K.,M.Si menjelaskan penangkapan terhadap GP alias Ayi bermula dari informasi masyarakat bahwa di sekitar TKP sering dijadikan tempat transaksi Narkoba. Sabtu 01 Oktober 2022 kemarin.

“Mendapatkan informasi tersebut Tim Gradak Sat Resnarkoba Polres Bangka langsung bergerak, di tempat kejadian perkara (TKP) didapati GP alias Ayi dan dilakukan penangkapan serta penggeledahan. Setelah itu pelaku diamankan ke Mapolres Bangka guna untuk penyelidikan lebih lanjut”, ujar Kasat ResNarkoba Polres Bangka.

Baca juga  Tindak Lanjuti Arahan Kapolri Tentang Perjudian, Polda Babel Berhasil Ungkap 3 Kasus Perjudian Di Babel

Ditambahkan oleh Kasat ResNarkoba bahwa pelaku GP alias Ayi melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu dengan cara menjual paket Narkoba jenis Shabu. Dengan itu pelaku patut diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 12 syat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”. Tegas Kasat ResNarkoba Polres Bangka IPTU Deni Wahyudi, S.Sos. (Ali Rachmansyah)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *