KOPPINEWS.ID,sungailiat Bangka – Kembali dan kembali lagi Tim Gradak Sat ResNarkoba Polres Bangka menangkap pelaku tindak pidana Narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 3,33 gram. Minggu (02/10/2022).
Penangkapan terhadap GP alias Ayi 25 tahun warga Kecamatan Merawang dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP-Reed) di Pinggir Jalan Balun Ijuk Desa Balun Ijuk, Kecamatan Merawang. Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dari penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku GP alias Ayi terdapat barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan kristal warna putih diduga jenis shabu dengan berat broto 3,33 gram. 1 (satu) ball plastik strip, 9 (sembilan) lembar tissu warna putih, 1 (satu) buah Kotak Rokok Gudang Garam, 1 (satu) buah lakban warna hijau, 1 (satu) buah lakban bening, 1 (satu) unit Timbangan Digital warna Silver dan 1 (satu) unit handphone merek redmi warna Biru.
Kasat ResNarkoba Polres Bangka IPTU Deni Wahyudi, S.Sos seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, S.H.,S.I.K.,M.Si menjelaskan penangkapan terhadap GP alias Ayi bermula dari informasi masyarakat bahwa di sekitar TKP sering dijadikan tempat transaksi Narkoba. Sabtu 01 Oktober 2022 kemarin.
“Mendapatkan informasi tersebut Tim Gradak Sat Resnarkoba Polres Bangka langsung bergerak, di tempat kejadian perkara (TKP) didapati GP alias Ayi dan dilakukan penangkapan serta penggeledahan. Setelah itu pelaku diamankan ke Mapolres Bangka guna untuk penyelidikan lebih lanjut”, ujar Kasat ResNarkoba Polres Bangka.
Ditambahkan oleh Kasat ResNarkoba bahwa pelaku GP alias Ayi melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu dengan cara menjual paket Narkoba jenis Shabu. Dengan itu pelaku patut diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 12 syat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”. Tegas Kasat ResNarkoba Polres Bangka IPTU Deni Wahyudi, S.Sos. (Ali Rachmansyah)