KOPPINEWS.ID,BASEL- berdasarkan surat edaran (SE) gubernur kepulauan Bangka Belitung nomor 900/0279/IX, khusus BBM berjenis pertalite telah di berlakukan untuk di larang yang biasa di sebut oleh masyarakat (mengerit) BBM bersubsidi.
Hasil wawancara di lapangan kepada salah satu pegawai SPBU 24.331.99 yang terletak di desa gadung , kec Toboali, kab , Bangka Selatan, Kep Bangka Belitung, kami sudah tiga hari ini tidak pernah layani pengerit setelah terbitnya pemberitaan dan sebelum nya kami juga tidak pernah melayani pengerit , baik BBM berjenis solar maupun pertalite .ungkap Syafri.
“Kemudian ia menambahkan , untuk pengisian BBM berjenis solar satu kartu satu mobil , tergantung mobil yang di kendarai oleh sopir masing sesuai dengan aturan .
Tambahnya ,bahan bakar minyak (BBM ) berjenis solar untuk mobil kecil biasanya kami isi minimal tiga puluh 30 liter , kemudian untuk jenis mobil truk atau mobil besar kami isi enam puluh 60 liter, tutup Syafri.
Terpantau oleh awak media di lapangan pada hari Selasa , 4 Oktober 2022 , di ekitar area SPBU tersebut bahwa tidak terlihat adanya para pengerit BBM.
Sony