Ads Bangka Selatan
Ads Bangka Tengah
Ads Bangka Barat
DPRD BASEL IDUL FITRI
PEMDA BASEL IDUL FITRI
media online ukuran baru
previous arrow
next arrow
300 DAPIL 1 500X300 LOBANG SAJA
300 DAPIL 3 500X300 LOBANG SAJA
300 DAPIL 2 500X300 LOBANG SAJA
300 DAPIL 4 500X300_2 PCS LOBANG SAJA
WhatsApp Image 2023-02-14 at 4.48.10 PM
IMG-20230216-WA0001
UHC Award
WhatsApp Image 2023-04-21 at 14.09.16
previous arrow
next arrow

Polres Bangka Barat Gelar Restorative Justice Kasus Pencurian Brondol Sawit

KOPPINEWS.ID,BABAR- Keadilan restoratif (Restorative Justice) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku ataupun korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Kamis (06/10/2022)

Upaya yang digalakkan oleh Kapolri itu, mulai tampak dilakukan oleh Polres Bangka Barat yang telah melakukan upaya penyelesaian perkara pencurian brondol buah sawit

Tindak Pidana Pencurian bisa terjadi Bukan Hanya ada karena ada niat pelaku akan tetapi karena adanya Kesempatan. Hal Itu juga yang telah dilakukan oleh Saudara AR (19 tahun ), Saudara MS ( 17 Tahun ), Saudara MW ( 16 Tahun ), dan Saudara SD ( 15 Tahun ) warga Dusun Terabek Desa Belo Laut kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang awalnya hendak pergi memancing dikawasan PT. GSBL namun tertangkap tangan oleh Pihak Pengamanan PT. GSBL melakukan pencurian 8 (delapan) karung yang berisikan berondolan buah sawit, dari 4 (empat) pelaku 3 (tiga) diantaranya diketahui masih dibawah umur.

Baca juga  Polsek Jebus Berhasil Amankan Dua Residivis Kambuhan Spesialis Pembobol Toko

Menurut keterangan Pihak Pengamanan PT. GSBL pada hari Rabu ( 28/6/2022 ) sekira pukul 01.50 wib Pihak Pengamanan PT. GSBL tersebut sedang melaksanakan patroli dan melihat ke 4 (empat) pelaku dan 3 (tiga) diantaranya diketahui masih dibawah umur sedang mengangkut beberapa karung dengan menggunakan sepeda motor milik pelaku dan pelaku anak tersebut dan diberhentikan serta dimintai keterangan oleh pihak pengamanan PT. GSBL , kemudian pelaku dan pelaku anak tersebut mengakui perbuatannya yaitu telah melakukan pencurian 8 (delapan) karung yang berisikan berondolan buah sawit. kerugian yang dialami Korban yang dalam hal ini pihak PT. GSBL sebesar Rp. 504.000,- (Lima Ratus Empat Ribu Rupiah ). Korban ( PT. GSBL ) kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Barat.

Selanjutnya Korban ( PT. GSBL ) menghendaki penyelesaian secara Kekeluargaan dengan mempertimbangkan banyak hal kepada Penyidik Sat Reskrim Polres Bangka Barat. Setelah Mendapatkan Kesepakatan Bersama antara Pelaku/Pelaku Anak dan Korban ( PT. GSBL ) maka kedua belah pihak Meminta dilakukan penyelesaian Perkara dengan Prinsip Keadilan Restorative (Restorative justice).

Baca juga  Pungutan Pembuatan SKT 3 Jt, Kapolres Bateng Akan Tindak lanjuti

Menanggapi permintaan tersebut dan mendukung Progam dari Kapolri berkaitan dengan Penyelesaian Perkara dengan Prinsip Keadilan Restorative maka Kanit I Pidum, Kanit IV PPA, serta Anggota Sat Reskrim Polres Bangka Barat, Kades Desa Belo Laut, Pihak PT. GSBL, serta keluarga Terlapor melakukan Kegiatan Gelar Khusus penyelesaian Perkara, dimana dan pelaku/pelaku anak dan Keluarganya telah meminta maaf kepada Korban ( PT. GSBL ), serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya lagi, dan kedua belah pihak saling memaafkan dan sepakat menyelesaikan permasalahan yang terjadi secara kekeluargaan atau melalui musyawarah mufakat serta menganggap permasalahan tersebut telah selesai.

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat Iptu Ogan Arif Teguh Imani., S.T.K., S.I.K seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK membenarkan tentang penyelesaian perkara melalui metode penerapan prinsip keadilan restorative (restorative justice) atas Tindak pidana Pencurian yang dilakukan oleh Saudara AR, Saudara MS, Saudara MW, dan Saudara SD.(Red\Humas).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *