KOPPINEWS.ID,BABAR- Satresnarkoba Polres Bangka Barat tak henti-hentinya memberantas para pengedar narkoba di wilayah hukumnya demi kelangsungan hidup generasi penerus yang terbebas dari narkotika dan obat obatan terlarang. Kamis (13/10/2022)
Kegiatan konferensi pers di dipimpin oleh Kanit 1 Sat Resnarkoba Bripka Sujirmato menjelaskan bertempat di depan kantor Sat Narkoba Polres Bangka Barat mengamankan satu orang pelaku .
Adapun identitas pelaku RU (39) warga Jl raya peltim kel.sungai baru Kec. Muntok Kab. Bangka Barat.
Kanit 1 Sat Resnarkoba Bripka Sujirmato menyampaikan pada hari Jum’at 07 Oktober 2022 sekira pukul 23:00 wib Tim HANTU satresnarkoba mendapatkan informasi tentang adanya penyalahgunaan narkotika di seputaran jln taman Wilhelmina Kel sungai daeng kec mentok,
“kemudian anggota tim HANTU satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pria yang dicurigai berinisial RU sekitar pukul 01:00 wib di jalan taman Wilhelmina kel.suangai daeng kec.mentok kab.bangka barat,pada saat tim HANTU satresnarkoba ingin menghampirinya terlihat dia melemparkan sebuah kotak rokok Sampoerna mild ke dalam selokan parit dan saat di buka kotak rokok tersebut berisikan 2 (dua) buah plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,80 gram dan juga ditemukan sebuah pisau.” Jelasnya.
Kemudian pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mako Polres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut.
“Adapun pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka pidana Narkotika dikenakan Pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1,” ujarnya.(Red\Humas).