KOPPINEWS.ID, JAKARTA- Polri bekerja sama dengan KBRI Kamboja dalam penangkapan tiga DPO (daftar pencarian orang) tersangka kasus tindak pidana judi online di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Sabtu (15/10).
Ketiganya berinisial TS, TA, dan IT tiba di Indonesia usai diamankan pihak kepolisian di Kamboja. Kasus ini merupakan pengembangan kasus serupa pada penangkapan tiga tersangka 12 Agustus 2022 lalu.
Selanjutnya para buronan dibawa ke Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Karena baru kita amankan pada hari ini dan langsung menjalani proses penyidikan di Bareskrim. Nanti tim gabungan dari Bareskrim maupun dari Polda Metro Jaya tentunya akan mengembangkan peran tiga tersangka tersebut yang baru hari ini diamankan,” jelas Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum, M.Si, M.M., di Bandara Internasional Soetta, Sabtu (15/10/2022) Red Humas Polri.