Ads Bangka Selatan
Ads Bangka Tengah
Ads Bangka Barat
DPRD BASEL IDUL FITRI
IMG-20230908-WA0000
WhatsApp Image 2023-08-14 at 09.35.46
previous arrow
next arrow
300 DAPIL 1 500X300 LOBANG SAJA
300 DAPIL 3 500X300 LOBANG SAJA
300 DAPIL 2 500X300 LOBANG SAJA
300 DAPIL 4 500X300_2 PCS LOBANG SAJA
WhatsApp Image 2023-02-14 at 4.48.10 PM
IMG-20230216-WA0001
UHC Award
WhatsApp Image 2023-04-21 at 14.09.16
hari lahir pancasila sosmed
IMG-20230720-WA0000
replicate-prediction-u4rj4ybbg4eyshothuoxormnxq
IMG-20230917-WA0005
previous arrow
next arrow

Menyelesaikan Penanganan Kasus Penipuan Dengan penyelesaian Perkara Restorative justice

KOPPINEWS.ID,BABAR- Keadilan restoratif (Restorative Justice) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku ataupun korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Upaya yang digalakkan oleh Kapolri itu, Telah dilakukan oleh Polres Bangka Barat yang telah melakukan upaya penyelesaian perkara peniupan. Selasa (25/10/2022).

Yang telah dilakukan oleh SN (36) warga Kampung Tanjung Rt/Re.003/014, Kel. Tanjung, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat terhadap PA (39) warga Kp. Sungai Daeng Rt/Rw.002/003 Kel. Sungai Daeng Kec. Muntok Kabupaten Bangka Barat.

Yang berawal pada hari Jum’at tanggal 13 November 2020 sekira pukul 18.00 Wib terlapor (SN) datang ke rumah kontrakan pelapor / korban (PA) dengan maksud untuk meminjam Uang sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) dengan alasan untuk menjemput keluarga (SN) dan terlapor (SN) berjanji akan mengembalikan uang tersebut selama 1 (satu) minggu namun kenyataan berkata lain terlapor (SN) setelah mendaptakan uang tersebut langsung tidak bisa di hubungi oleh pelapor/korban (PA) sampai-sampai pelapor / korban mendatangi rumah terlapor namun terlapor sudah tidak ada di rumah lagi dan atas kejadian tersebut pelapor / korban (PA) mendatangi Polsek Muntok guna melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Muntok.

Baca juga  Pembebasan Lahan Pembangunan IPLT Basel kini Menjadi Sorotan

Dan pada hari kamis tanggal 06 Oktober 2022, terlapor (SN) dan pelapor / korban (PA) mendatangi Ruangan Unit Reskrim Polsek Muntok untuk membuat surat kesepakatan berdamai dan (SN) sudah mengakui bahwa perbuatannya adalah salah dan (SN) bersedia mengembalikan Uang yang telah di pinjam kepada pelapor / korban (PA) sejumlah Rp. 2.800.000; (dua juta delapan ratus ribu rupiah).

Setelah Mendapatkan Kesepakatan Bersama antara terlapor (SN) dan pelapor/Korban (PA) maka kedua belah pihak Meminta dilakukan penyelesaian Perkara dengan Prinsip Keadilan Restorative (Restorative justice).

Baca juga  Meriahkan HUT ke-77 RI, Pemkab Basel Gelar PBB dan Karnaval 29 s/d 31 agustus 2022

Menanggapi permintaan tersebut dan mendukung Progam dari Kapolri berkaitan dengan Penyelesaian Perkara dengan Prinsip Keadilan Restorative maka Kanit dan anggota Unit Reskrim Polsek Muntok serta Anggota Sat Reskrim Polres Bangka Barat, Tokoh Pemuda, Pelapor/korban serta keluarga Terlapor melakukan Kegiatan Gelar Khusus penyelesaian Perkara.

Kapolsek Muntok AKP TIYAN TALINGGA, S. T.,M.T seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK membenarkan tentang penyelesaian perkara melalui metode penerapan prinsip keadilan Restorative (Restorative Justice) atas Tindak pidana Penipuan yang dilakukan oleh Terlapor SN.

“Dimana Terlapor dan Keluarganya telah meminta maaf kepada Pelapor,/korban serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya lagi, dan kedua belah pihak saling memaafkan dan sepakat menyelesaikan permasalahan yang terjadi secara kekeluargaan atau melalui musyawarah mufakat serta menganggap permasalahan tersebut telah selesai” tutur Kapolsek.(Red\Humas).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *