KOPPINEWS.ID, Kupang- Persoalan lahan masyarakat adat di Besipae, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur seluas 3.780 ha. yang diklaim oleh Pemprov NTT sampai hari ini belum mencapai titik temu atau belum ada penyelesaian.
Baru – baru ini Pemprov NTT melalui Satuan Polisi Pamong Praja (SAT-POLPP) membuat ulah lagi dengan membongkar secara paksa rumah – rumah pemukiman masyarakat Besipae, yang mana rumah – rumah tersebut dibangun oleh Pemprov NTT sendiri pada tahun 2020 lalu.
Di tengah upaya masyarakat Besipae untuk mempertahankan tanah mereka dari perampasan Pemprov NTT, justru masyarakat Besipae mendapatkan tindakan represif oleh keamanan. Ibu – ibu dan anak – anak dipukul bahkan sampai pada penangkapan.
Menanggapi situasi ini, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang St. Fransiskus Xaverius menilai bahwa Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) adalah Gubernur yang tidak mempunyai hati dan lemah secara manajemen kepemimpinan.
“VBL itu Gubernur yang tidak mempunyai hati dan lemah secara manajemen kepemimpinan. Mengapa? Karena apa yang dilakukan oleh VBL, seperti menggunakan aparat keamanan untuk menindas masyarakat Besipae adalah sebuah tindakan yang tidak manusiawi. Masyarakat Besipae mempunyai alasan yang jelas dalam mempertahankan tanah mereka, karena mayoritas masyarakat NTT adalah petani termasuk masyarakat di Besipae. Kalau kita berbicara tentang petani berarti kita berbicara tentang tanah dan berbicara tentang lahan pertanian sebagai penyanggah utama kehidupan masyarakat desa”, tegas Weli Waldus selaku Presidium Gerakan Kemasyarakatan (GERMAS) PMKRI Cabang Kupang.
Harusnya Pemprov NTT membuka ruang dialog secara terbuka dengan semua masyarakat Besipae.
Lanjut Weli Waldus, “Konteks persoalan ini harusnya Pemprov NTT membuka ruang dialog secara terbuka dengan semua masyarakat Besipae, agar masyarakat bisa menyampaikan langsung di hadapan Pemprov NTT apa yang menjadi harapan dan keinginan mereka dalam memperjuangkan hak hidup. Tetapi nyatanya sampai hari ini Pemprov tidak pernah membuka ruang dialog untuk berdiskusi, justru masyarakat mendapat perlakuan atau tindakan represif dan intimidasi oleh aparat keamanan”.
Menurut Weli Waldus, apa yang dilakukan oleh Pemprov NTT terhadap masyarakat di Besipae sungguh bertentangan dengan tagline yang diusung saat memperingati hari jadi NKRI yang ke 77 tahun pada bulan Agustus kemarin.
“Padahal masyarakat seantero bangsa ini baru saja merayakan hari jadi NKRI yang ke 77 tahun pada bulan Agustus kemarin. Dalam memperingati hari jadi NKRI yang ke 77 ini, pemerintah mengusung tagline “Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat”. Hemat kami, tagline ini mengandung arti bahwa dari segala sisi atau sektor kehidupan masyarakat harus benar – benar pulih dan benar – benar bangkit termasuk bangkit dari segala bentuk penindasan”, terang Weli Waldus.
Ia menambahkan, “sementara realitasnya tagline ini tidak sama sekali membawa dampak baik terhadap kehidupan sosial masyarakat, justru bertentangan, sebagaimana yang terjadi di Besipae bahwa mereka belum sepenuhnya merdeka. Mereka masih ditindas dan diintimidasi dengan dalil pembangunan untuk kesejahteraan rakyat. Apa yang dilakukan oleh Pemprov NTT terhadap masyarakat di Besipae menunjukkan sikap arogansi kekuasaan yang brutal”.
Karena itu, bagi PMKRI Cabang Kupang, apa yang dilakukan oleh Pemprov NTT terhadap masyarakat di Besipae tidak bisa dibenarkan dan tidak bisa dibiarkan.
“Dalil apapun yang dibangun oleh Pemprov NTT untuk membenarkan tindakan itu, bagi PMKRI Cabang Kupang tindakan itu tidak bisa dibenarkan dan tidak bisa dibiarkan, karena kemanusiaan ada di atas segala – galanya. Tidak boleh ada penindasan oleh manusia terhadap sesama manusia. Tujuan utama sebuah pembangunan itukan untuk mensejahterakan masyarakat, oleh karena itu, pastikan pembangunan tersebut tidak boleh mengabaikan hak hidup masyarakat”, tutup Weli Waldus dengan nada geram.
Tandas Ketua Presidium PMKRI Cabang Kupang Marianus Humau yang akrab disapa Mone, ia mengatakan “pembongkaran secara paksa terhadap tempat tinggal warga Besipae merupakan sebuah kecelakaan berpikir yang dialami oleh Pemprov NTT. Tindakan tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum dan juga berpotensi membuat warga kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian sebagai sumber kehidupan masyarakat serta hilangnya kohesi sosial antar masyarakat di dalamnya”.
Lanjut Mone, “Proses penggusuran paksa yang disertai kekerasan dan intimidasi ini jelas telah mengabaikan musyawarah yang tulus, pencarian solusi dan berbagai ketentuan terkait syarat – syarat perlindungan bagi masyarakat terdampak pembangunan yang diatur dalam Komentar Umum, Nomor 7 tentang Hak Atas Perumahan Layak, Pasal (11), Ayat (1), Konvensi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Selain itu, resolusi HAM PBB Nomor 77 Tahun 1993 (Commision on Human Rights Resolution 1993/77), telah menegaskan bahwa penggusuran paksa adalah “gross violation of human rights” atau pelanggaran HAM berat”.
“Hak Asasi Manusia menjamin bahwa setiap orang bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak. Oleh karena itu, upaya pembongkaran rumah secara paksa dan tindakan represif yang dilakukan oleh Pemprov NTT melalui Sat Pol PP dan Kepala Badan Pendapat Aset Daerah telah melanggar Hak Asasi Manusia khususnya hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak”, tutur Mone.
“Karena itu, PMKRI Cabang Kupang mendesak Pemprov NTT untuk menghentikan segala upaya pembongkaran dan penggusuran paksa sewenang – wenang yang tidak memperhatikan sisi kehidupan masyarakat. Pemprov NTT harus bertanggungjawab atas penegakkan dan pemenuhan HAM masyarakat Besipae”, Tegas Mone (putra asal daerah Kabupaten Kupang).
Kata Mone, harusnya Pemprov NTT lebih mengedepankan pendekatan yang humanis, adil dan bijaksana. Tidak justru melakukan tindakan represif dan intimidasi terhadap masyarakat di Besipae.
“Dalam penyelesaian konflik ini, harusnya Pemprov NTT lebih mengedepankan pendekatan yang humanis, adil dan bijaksana dengan masyarakat Besipae, jangan memanfaatkan alat negara untuk melakukan tindakan represif dan intimidasi, karena NKRI menjunjung tinggi HAM dan kedaulatan rakyat sesuai amanat konstitusi negara. PMKRI Cabang Kupang siap membela masyarakat di Besipae untuk menuntut hak – hak hidup mereka”, tutup Mone (Ketua Presidium PMKRI Cabang Kupang).
Oleh : Isidorus Andi.