KOPPINEWS.ID,BASEL- Sempat di beritakan di media masa, Minggu 5/11/2022 .Dalam proses pekerjaan konstruksi pembangunan fisik revitalisasi pasar rakyat pelataran parkir terminal toboali senilai Rp 2.708.165.440 berdasarkan papan proyek, Selasa (01/11/2022) ditemukan pekerja tanpa dilengkapi dengan alat pelindung diri.
Berdasarkan hasil pantauan awak media , pasar terminal Toboali, kab Bangka Selatan, provinsi Bangka Belitung Sabtu 12 November 2022 , Pkl 16:21 wib. Pekerja yang sedang beraktifitas tidak mengenakan APD (rompi,helm ) hanya beberapa orang pekerja saja yang menggunakan sepatu both dan helm pengaman kelapa untuk keselamatan pekerja dan di lokasi proyek tidak terpasang pagar pengaman.
“Di khawatirkan sangat rentan dan resiko akan bahaya saat bekerja, mestinya pihak pelaksana pengawas proyek lebih giat intruksikan pegawai proyek untuk memakai APD demi keselamatan kerja, sebelum dimulainya pekerjaan.
“Melalui pesan singkat WhatsApp di konfirmasi kepada Yudi Siswanto sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) , Yudi mengatakan, sudah berkali kali kami suruh , namun jawaban ribet pakai helm + rompi . Untuk keterangan lebih lanjut Coba tanya ke bang hend dia pelaksananya bang..lah berkali2 saya ingatkan + surat juga sudah kami layangkan posisi sudah SP 1.
“kemudian Yudi menyarankan kepada awak media mengenai prihal ini agar konfirmasi kepada Hendy ( hend ) agar beliau juga memberikan statement nya juga sebagai pelaksana . Imbuh Yudi
Saat Di konfirmasi kepada Hend melalui pesan singkat WhatsApp, hend membantah bahwa ia sebagai pelaksana proyek tersebut kemudian hend mengatakan ” soal pelaksana nya awin, ku bagian material Semua material ku yg handel CV KENANGA MELATI ” ungkap hend.
Hingga berita ini di terbitkan, awak media berusaha untuk menghubungi dan meminta keterangan lebih lanjut kepada pihak pelaksana CV KENANGA MELATI terkait hasil pantauan awak media proyek tersebut mengabaikan protap kerja konstruksi , mesti nya pihak pelaksanaan proyek tersebut lebih giat mengintruksikan pegawai agar memakai APD demi keselamatan kerja .
Di lansir dari salah satu media mengenai prihal ini, Pasal 96 UU Jasa Konstruksi di sebutkan bahwa setiap penyedia jasa dan/atau pengguna Jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dapat dikenai sanksi.
Pewarta: Sony