Ads Bangka Selatan
Ads Bangka Tengah
Ads Bangka Barat
DPRD BASEL IDUL FITRI
PEMDA BASEL IDUL FITRI
media online ukuran baru
previous arrow
next arrow
300 DAPIL 1 500X300 LOBANG SAJA
300 DAPIL 3 500X300 LOBANG SAJA
300 DAPIL 2 500X300 LOBANG SAJA
300 DAPIL 4 500X300_2 PCS LOBANG SAJA
WhatsApp Image 2023-02-14 at 4.48.10 PM
IMG-20230216-WA0001
UHC Award
WhatsApp Image 2023-04-21 at 14.09.16
previous arrow
next arrow

Sat Narkoba Polres Bangka Barat Kembali Laksanakan Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba

KOPPINEWS.ID,   Baber- Satresnarkoba Polres Bangka Barat tak henti-hentinya memberantas para pengedar narkoba di wilayah hukumnya demi kelangsungan hidup generasi penerus yang terbebas dari narkotika dan obat obatan terlarang. Kamis (17/11/2022)

Kegiatan konferensi pers di dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba IPDA Yuliadi menjelaskan bertempat di depan kantor Sat Narkoba Polres Bangka Barat mengamankan satu orang pelaku .

Adapun identitas pelaku MR (35) warga Kp. Menjelang baru Kel Menjelang Kec. Muntok Kab. Bangka Barat.

Baca juga  Sat Polair Polres Bangka Barat Laksanakan Patroli Rutin Di Pelabuhan

KBO Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat dalam berhasil mengunkap pelaku tindak pidana narkotika pada hari Sabtu tanggal 12 November 2022 sekira pukul 13:00 wib di Kontrakan Kp. Menjelang Baru Kel. Menjelang Kec. Mentok Kab. Bangka Barat

“Dari hasil penangkapan di peroleh barang bukti narkotika sebanyak;

61 (enam puluh satu ) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 16,35 gram” KBO Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat

Baca juga  Jumat Curhat, Polres Bangka Barat Terima Segala Permasalahan Warga yang Ada

Kemudian pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mako Polres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut.

“Adapun pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka pidana Narkotika dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diancam dengan pidana minimal 6 (enam) tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara ,” ujarnya. (Humas).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *