Ads Bangka Selatan
Ads Bangka Tengah
Ads Bangka Barat
DPRD BASEL IDUL FITRI
4 x 1 m EVENT
WhatsApp Image 2023-11-20 at 18.49.23_352a8d70
WhatsApp Image 2023-11-20 at 18.49.09_f17109c0
WhatsApp Image 2024-02-07 at 19.33.04_8501907b
previous arrow
next arrow
300 DAPIL 1 500X300 LOBANG SAJA
300 DAPIL 3 500X300 LOBANG SAJA
300 DAPIL 2 500X300 LOBANG SAJA
300 DAPIL 4 500X300_2 PCS LOBANG SAJA
WhatsApp Image 2023-02-14 at 4.48.10 PM
UHC Award
hari lahir pancasila sosmed
IMG-20230720-WA0000
replicate-prediction-u4rj4ybbg4eyshothuoxormnxq
IMG-20230917-WA0005
WhatsApp Image 2023-11-20 at 18.49.23_352a8d70
WhatsApp Image 2023-11-20 at 18.49.24_754015ff
IG KORPRI 2023
WhatsApp Image 2024-02-07 at 19.33.04_958be2e3
previous arrow
next arrow

Berhasil Amankan Pengedar Sabu di Kelurahan Gabek

KOPPINEWS.ID,Pangkalpinang- Berdasarkan LP / A – 766 / X / 2022/ POLDA BABEL / SPKT / RES PKP, Satuan Resnarkoba Polres Pangkalpinang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang diduga jenis sabu pada hari rabu (30/11) sekira pukul 12.00 wib.

Tim kalong Satres Narkoba Polres Pangkalpinang dipimpin IPTU Astriantomi bersama personelnya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka JA Als BOCENG diipinggir Jalan Jendral Soedirman Rt. 004 Rw. 002 kelurahan gabek kecamatan gabek Kota Pangkalpinang. Kemudian dilakukan penggeledahan badan/pakaian/tempat tertutup lainnya ditemukan Narkotika Golongan I dalam bentuk Bukan Tanaman Jenis Sabu yang di bungkus sebanyak 1 (satu) plastik bening ukuran sedang.

Kapolres Pangkalpinang AKBP Dwi Budi Murtiono, S.I.K M.H melalui Kasat Resnarkoba mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran Narkoba di seputaran Jalan Jendral Soedirman Rt. 004 Rw. 002 Kel. Gabek Kec. Gabek Kota Pangkalpinang.

Baca juga  Gerak Cepat GP alias Ayi Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap Sat ResNarkoba Polres Bangka

Dari informasi itu, Tim kalong langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengamankan salah satu tersangka berinisial JA, dari tangan tersangka, tim kalong mengamankan Narkotika Golongan I dalam bentuk Bukan Tanaman Jenis Sabu yang di bungkus sebanyak 1 (satu) plastik bening ukuran sedang di pinggir jalan, yang diakui milik tersangka JA. Selanjutnya tim kalong melakukan pengembangan di jalan usman ambon gang jambu Rt. 002 Rw. 003 kelurahan kejaksaan kecamatan taman sari Kota Pangkalpinang dan ditemukan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang di bungkus sebanyak 2 (dua) plastik bening ukuran sedang, 1 (satu) buah plastik bekas bungkus makanan Indomie warna hijau, 1 (satu) buah potongan plastik kresek warna hitam, 1 (satu) buah plastik bekas bungkus makanan sukro warna kuning dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda tipe vario.

Baca juga  Polsek Simpang Teritip Tangkap Penambang Timah Ilegal Di Hutan Adat

“Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ,” pungkas Tomi.

Adapun barang bukti yang disita dari tersangka, narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu sebanyak 25,66 gram, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda tipe scoopy warna hitam merah dengan nopol : BN 4338 BF dengan Nomor Rangka : MH1JM0110NK608509, Nomor Mesin : JM01E1605068 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda tipe vario warna hitam putih dengan No. Pol : BN 5942 OW.(Red\Humas).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *