Ads Bangka Selatan
Ads Bangka Tengah
Ads Bangka Barat
DPRD BASEL IDUL FITRI
PEMDA BASEL IDUL FITRI
media online ukuran baru
previous arrow
next arrow
300 DAPIL 1 500X300 LOBANG SAJA
300 DAPIL 3 500X300 LOBANG SAJA
300 DAPIL 2 500X300 LOBANG SAJA
300 DAPIL 4 500X300_2 PCS LOBANG SAJA
WhatsApp Image 2023-02-14 at 4.48.10 PM
IMG-20230216-WA0001
UHC Award
WhatsApp Image 2023-04-21 at 14.09.16
previous arrow
next arrow

Polsek Simpang Teritip Gelar Restorative Justice kasus Laka kerja di PT Sawit BPL

KOPPINEWS.ID,BABAR- Polsek Simpang Teritip menyelesaikan penanganan kasus Laka kerja karyawan BPL yang ditemukan meninggal dunia di perkebunan sawit BPL, perkara tersebut diselesaikan dengan Restorative Justice,Senin 5 Desember 2022.

Kejadian yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2022 sekitar pukul 15.30 karyawan BPL yang bernama saudara Yunen (Alm)
ditemukan meninggal dunia diduga dilindas oleh mobil jenis dump truk merk Dyna 130 HL warna merah, akibat terjadi tersebut Sdr Yunen meninggal dunia.

Sedangkan untuk kejadian tersebut terjadi di perkebunan sawit PT BPL ( Bumi permai lestari ) blok s 13 dusun Rajek Desa berang kecamatan Simpang teritip Kabupaten Bangka Barat, saat kejadian mengetahui tersebut rekan-rekan kerja alm. Yunan membawa ke klinik PT BPL Desa terentang kecamatan Simpang Teritip dan setelah diperiksa oleh dokter dinyatakan almarhum sudah meninggal dunia.

Baca juga  Polsek Mentok Berhasil Amankan Pelaku Pencurian

Sedangkan untuk pelapor istri korban Tutiiha Widyawati pada hari Jumat tanggal 26 November 2002 telah diterima perihal permohonan penyelesaian laporan secara kekeluargaan atau musyafakat dan pencabutan laporan kepada pihak PT Satrindon Jaya Agropalma sdr Yosi Pardiman dan kasus tersebut juga diselesaikan melalui restorative justice (RJ).

“Restorative justice dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelakunya,” Kapolsek Simpang Teritip IPDA Imam Satriawan SH, seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo S.I.k.

Baca juga  Mantan Pendiri OPM: Papua Sudah Final, Papua Adalah NKRI!

Perdamaian tersebut sesuai dengan peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Perdamaian dihadiri oleh korban disaksikan oleh pelaku dan perwakilan pemerintahan desa.(Red\Humas).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *