KOPPINEWS.ID,Pangkalpinang- Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) menyelenggarakan Workshop Keterbukaaan Informasi Publik dan Layanan Pengaduan yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting,Jumat (23/12/2022).
Workshop yang dibuka oleh Kepala Diskominfo (Kadiskominfo) Kep. Babel Sudarman ini menyertakan narasumber yang mumpuni di bidangnya, di antaranya: Asisten Ahli Komisi Informasi RI Siti Ajijah dan Analis Pengaduan Masyarakat Asisten Deputi Transformasi Digital Pelayanan Publik KemenPAN RB, Rizky Dwiputra Restavie Bujung, S. Kom. Sementara itu, workshop diikuti Pejabat PPID Pelaksana, Admin PPID Pelaksana dan Admin SP4N Lapor.
“Informasi hakikatnya adalah hak dan menjadi pelayanan dasar bagi pihak yang berada di lembaga publik atau institusi publik untuk mengikuti. Kecuali informasi data pribadi,” jelas Kadiskominfo Babel dalam sambutannya.
Ia juga menambahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kep. Babel saat ini sedang mengembangkan ke arah informatif sesuai dengan peringkat 4 penghargaan yang diberikan Komisi Informasi RI, atau naik dari posisi 6 di tahun 2021.
Beberapa hal pun ditekankan oleh Sudarman dalam hal yang berkaitan dengan layanan pengaduan informasi. Terkhususnya apa saja yang boleh diinformasikan dan tidak boleh diinformasikan. Kemudian pihaknya terus mendorong agar informasi setiap saat dapat terus ditampilkan.
“Jangan pula kita sampai alergi dengan permohonan informasi. Semoga ke depan pelayanan informasi ini dapat lebih baik lagi,” jelasnya.
Sementara Asisten Ahli Komisi Informasi RI Siti Ajijah, turut menyampaikan ucapan selamat kepada Pemprov Babel yang informatif dalam menampilkan informasi.
Diterangkan Siti, bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan diri pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan mengolah dan menyajikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
“Informasi adalah keterangan pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai makna baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik,” paparnya.
Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, dikelola, dikirim dan atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan atau penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan undang-undang, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan masyakat.(Red\Diskominfo).