Ads Bangka Selatan
Ads Bangka Tengah
Ads Bangka Barat
DPRD BASEL IDUL FITRI
IMG-20230908-WA0000
WhatsApp Image 2023-08-14 at 09.35.46
4 x 1 m EVENT
WhatsApp Image 2023-10-30 at 23.44.40_65e7ea62
WhatsApp Image 2023-11-20 at 18.49.23_352a8d70
WhatsApp Image 2023-11-20 at 18.49.09_f17109c0
previous arrow
next arrow
300 DAPIL 1 500X300 LOBANG SAJA
300 DAPIL 3 500X300 LOBANG SAJA
300 DAPIL 2 500X300 LOBANG SAJA
300 DAPIL 4 500X300_2 PCS LOBANG SAJA
WhatsApp Image 2023-02-14 at 4.48.10 PM
UHC Award
WhatsApp Image 2023-04-21 at 14.09.16
hari lahir pancasila sosmed
IMG-20230720-WA0000
replicate-prediction-u4rj4ybbg4eyshothuoxormnxq
IMG-20230917-WA0005
WhatsApp Image 2023-11-20 at 18.49.23_352a8d70
WhatsApp Image 2023-11-20 at 18.49.24_754015ff
IG KORPRI 2023
previous arrow
next arrow

Mendes PDTT Perjuangkan Masa Jabatan Kades Menjadi Sembilan Tahun, Kajian Akademik Sudah Ada

KOPPINEWS.ID,Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar tengah memperjuangkan agar masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun untuk satu periode.

Mendes PDTT yang akrab disapa Gus Halim itu mengaku bahwa wacana ini telah ia lontarkan sejak Mei 2022 lalu, bahkan naskah kajian akademiknya sudah disiapkan.

“Wacana ini sudah saya lontarkan sejak Mei 2022 lalu, itulah mengapa naskah kajian akademiknya sudah kami siapkan, sehingga apabila sewaktu-waktu usulan tersebut disetujui oleh DPR RI dan ada perintah dari Presiden Joko Widodo untuk dijalankan, maka kami telah siap,” tegas Gus Halim saat diwawancarai awak media pada Senin, 16 Januari 2023 di Kantor Kemendes PDTT, Kalibata – Jakarta.

Gus Halim menjelaskan, penambahan masa jabatan tersebut sengaja diusulkan karena selama ini Kepala Desa dinilai kurang efektif bekerja membangun desa, karena disibukkan dengan menyelesaikan konflik yang selalu muncul pasca pemilihan.

Baca juga  Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menghadiri Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) Tahun 2023 

“Upaya penambahan masa jabatan Kepala Desa ini sengaja kami usulkan, tentu beralasan dan saya sampaikan beberapa permasalahan yang membuat Kepala Desa terpilih disibukkan dengan penyelesaian konflik pasca Pilkades,” terang Gus Halim.

Berdasarkan hasil kajian akademik bahwa waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan konflik pasca Pilkades membutuhkan waktu lebih dari 1 tahun, begitu juga menyiapkan Pilkades berikutnya butuh waktu 1 tahun, artinya selama masa jabatan 6 tahun hanya mempunyai waktu kurang lebih 4 tahun bagi Kepala Desa terpilih untuk bekerja secara efektif.

“Harapannya, dengan penambahan masa jabatan menjadi 9 tahun nanti, Kepala Desa akan lebih efektif karena waktunya tidak lagi dihabiskan untuk menyelesaikan konflik akibat Pilkades dan persiapan Pilkades selanjutnya. Namun demikian, Kepala Desa juga tetap dibatasi, hanya boleh memimpin desa selama 18 tahun alias hanya dua periode,” Jelas Mendes PDTT Gus Halim.

Baca juga  Wakil Menteri Agama RI, Saiful Rahmat Dasuki : Tema Sentral KSR PMKRI Sangat Menantang

Sementara itu, masyarakat juga tidak perlu khawatir dengan wacana periode 9 tahun itu, karena pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) punya kewenangan untuk memberhentikan Kepala Desa yang kinerjanya sangat buruk.

Dengan begitu, masyarakat di desa tidak perlu menunggu selama 9 tahun untuk mengganti Kepala Desa yang kinerjanya sangat buruk.

“Ada mekanisme bahwa Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden itu berhak memberhentikan Bupati atau Wali Kota ketika kinerjanya sangat buruk. Nah, kalau Bupati dan Wali Kota saja bisa diberhentikan di tengah jalan apalagi Kepala Desa. Akhirnya, saya mengajak semua elemen masyarakat untuk sama-sama berjuang menjadikan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun,” tutup Gus Halim yang dikutip dari website resmi Kemendes PDTT  (kemendes.co.id).***

Oleh : Isidorus Andi




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *