KOPPINEWS.ID,Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar tengah memperjuangkan agar masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun untuk satu periode.
Mendes PDTT yang akrab disapa Gus Halim itu mengaku bahwa wacana ini telah ia lontarkan sejak Mei 2022 lalu, bahkan naskah kajian akademiknya sudah disiapkan.
“Wacana ini sudah saya lontarkan sejak Mei 2022 lalu, itulah mengapa naskah kajian akademiknya sudah kami siapkan, sehingga apabila sewaktu-waktu usulan tersebut disetujui oleh DPR RI dan ada perintah dari Presiden Joko Widodo untuk dijalankan, maka kami telah siap,” tegas Gus Halim saat diwawancarai awak media pada Senin, 16 Januari 2023 di Kantor Kemendes PDTT, Kalibata – Jakarta.
Gus Halim menjelaskan, penambahan masa jabatan tersebut sengaja diusulkan karena selama ini Kepala Desa dinilai kurang efektif bekerja membangun desa, karena disibukkan dengan menyelesaikan konflik yang selalu muncul pasca pemilihan.
“Upaya penambahan masa jabatan Kepala Desa ini sengaja kami usulkan, tentu beralasan dan saya sampaikan beberapa permasalahan yang membuat Kepala Desa terpilih disibukkan dengan penyelesaian konflik pasca Pilkades,” terang Gus Halim.
Berdasarkan hasil kajian akademik bahwa waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan konflik pasca Pilkades membutuhkan waktu lebih dari 1 tahun, begitu juga menyiapkan Pilkades berikutnya butuh waktu 1 tahun, artinya selama masa jabatan 6 tahun hanya mempunyai waktu kurang lebih 4 tahun bagi Kepala Desa terpilih untuk bekerja secara efektif.
“Harapannya, dengan penambahan masa jabatan menjadi 9 tahun nanti, Kepala Desa akan lebih efektif karena waktunya tidak lagi dihabiskan untuk menyelesaikan konflik akibat Pilkades dan persiapan Pilkades selanjutnya. Namun demikian, Kepala Desa juga tetap dibatasi, hanya boleh memimpin desa selama 18 tahun alias hanya dua periode,” Jelas Mendes PDTT Gus Halim.
Sementara itu, masyarakat juga tidak perlu khawatir dengan wacana periode 9 tahun itu, karena pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) punya kewenangan untuk memberhentikan Kepala Desa yang kinerjanya sangat buruk.
Dengan begitu, masyarakat di desa tidak perlu menunggu selama 9 tahun untuk mengganti Kepala Desa yang kinerjanya sangat buruk.
“Ada mekanisme bahwa Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden itu berhak memberhentikan Bupati atau Wali Kota ketika kinerjanya sangat buruk. Nah, kalau Bupati dan Wali Kota saja bisa diberhentikan di tengah jalan apalagi Kepala Desa. Akhirnya, saya mengajak semua elemen masyarakat untuk sama-sama berjuang menjadikan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun,” tutup Gus Halim yang dikutip dari website resmi Kemendes PDTT (kemendes.co.id).***
Oleh : Isidorus Andi