media online ukuran baru
Ads Bangka Selatan
Ads Bangka Tengah
Ads Bangka Barat
media online ukuran baru-1
4x1 ucapan ramadhan (1)
Ramadhan DPRD Basel
previous arrow
next arrow
300 DAPIL 1 500X300 LOBANG SAJA
300 DAPIL 3 500X300 LOBANG SAJA
300 DAPIL 2 500X300 LOBANG SAJA
300 DAPIL 4 500X300_2 PCS LOBANG SAJA
WhatsApp Image 2023-02-14 at 4.48.10 PM
IMG-20230216-WA0001
UHC Award
previous arrow
next arrow

82 Barang Bukti Perkara Pidana Umum dimusnahkan di Kejari Bangka

KOPPINEWS.ID,SungaiLiat- Wakil Bupati Bangka Syabudin dan Kajari Bangka Futin Helena Laoli melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang berkekuatan hukum di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Bangka, kamis (2/2/2023).

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam pelaksanaannya sebagai eksekutor yakni tidak hanya melaksanakan tugas sebagai pelaksana eksekusi pidana badan akan tetapi juga terhadap barang bukti juga.

Pemusnahan barang bukti ini juga telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht), ini merupakan kegiatan rutin kejaksaan negeri bangka yang merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi brang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukup tetap.

Wakil Bupati saat diwawancarai pada kegiatan ini mengatakan, ini adalah salah satu upaya kita bersama untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana karena sudah mempunyai hukum yang tetap.

Baca juga  Pengukuhan Pengurus Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Bangka Selatan Periode 2022-2025

“dengan cara pemusnahan ini juga kita menepis isu negatif terhadap pertanyaan masyarakat tentang barang sitaan tersebut harus dikemanakan, pada hari ini kita bersama sama menyaksikan proses pemusnahan barang bukti dengan cara di bakar dipotong dilarutkan dan dihancurkan sehingga barang tersebut tidak bisa lagi digunakan”, tutur Syahbudin.

“sekali lagi saya sampaikan kepada masyarakat untuk tidak mencoba coba tindakan hukum dengan disertai barang bukti apalagi menjadi pengedar narkoba” Ucap Syahbudin.

Sementara itu Kajari Bangka Futin Helena Lauli menjelaskan bahwa, barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini adalah perkara pada bulan agustus 2022 sampai januari 2023.

Baca juga  Pemkot Pangkalpinang Gelar Coffe Morning, Molen : Untuk Menampung Aspirasi

“barang bukti yang kita dimusnahkan sebanyak 82 perkara tindak pidana umum dengan rincian tindak pidana narkotika sebanyak 58 perkara shabu shabu seberat 3,4 kilogram, ektasi 388 butir, 24 perkara lain senjata api, senjata tajam, pakaian, tas, HP, kayu, dan selang ulir.

Acara diakhiri dengan penandatangan berita acara pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Wakil Bupati Bangka, Kajari Bangka, kasat lantas dan KBO reskrim polres bangka , ketua Pengadilan Negeri kelas I B sungailiat, kepala dinas kesehatan kab. bangka, kepala bnn kab. bangka, dan dandim 0413.(Red\Diskominfo bangka).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *