Ads Bangka Selatan
Ads Bangka Tengah
Ads Bangka Barat
DPRD BASEL IDUL FITRI
4 x 1 m EVENT
WhatsApp Image 2023-11-20 at 18.49.23_352a8d70
WhatsApp Image 2023-11-20 at 18.49.09_f17109c0
WhatsApp Image 2024-02-07 at 19.33.04_8501907b
media online idul fitri
IMG-20240711-WA0020
flyer hari kemerdekaan
SF_DESA_KURAU_TIMUR
previous arrow
next arrow
300 DAPIL 1 500X300 LOBANG SAJA
300 DAPIL 3 500X300 LOBANG SAJA
300 DAPIL 2 500X300 LOBANG SAJA
300 DAPIL 4 500X300_2 PCS LOBANG SAJA
WhatsApp Image 2023-02-14 at 4.48.10 PM
UHC Award
hari lahir pancasila sosmed
IMG-20230720-WA0000
replicate-prediction-u4rj4ybbg4eyshothuoxormnxq
IMG-20230917-WA0005
WhatsApp Image 2023-11-20 at 18.49.23_352a8d70
WhatsApp Image 2023-11-20 at 18.49.24_754015ff
IG KORPRI 2023
WhatsApp Image 2024-02-07 at 19.33.04_958be2e3
xr:d:DAF-4xttWGo:71,j:1941474905019999148,t:24040103
previous arrow
next arrow

Diduga Kadus Gusung terlibat politik praktis, Saat dikonfirmasi tidak dijawab

KOPPINEWS.ID, Bangka Selatan – Pemilu 2024 sudah semakin dekat, Salah satu pihak yang diwajibkan netral dan tidak berpihak pada salah satu pasangan calon yakni kepala desa dan perangkatnya

Kendati demikian masih ada salah satu oknum kadus (kepala dusun) di desa gusung, kabupaten Bangka Selatan (Basel), kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang diduga terlibat dalam politik praktis.

(HS) salah satu perangkat desa atau (kadus) gusung, desa rias menjadi sorotan warga yang enggan disebutkan namanya

Berdasarkan bukti-bukti yang berhasil di himpun oleh awak media, (HS) dengan nomor contacts phoncell +62 823-7107 – xxxx

Entah itu dengan sengaja atau tidak, (Hs) dalam status phoncell WhatsApp diduga miliknya secara terang-terangan telah mengunggah status semacam ikut serta mengkampanyekan caleg yang berisikan surat suara pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat Republik Indonesia tahun 2024, salah satu caleg DPR-RI dapil provinsi kepulauan Bangka Belitung. Selasa 02/01/2024 malam

Baca juga  PERAN SERTA PBB BABEL DI BULAN SUCI RAMADHAN

Berdasarkan himpunan yang di diketahui, Aparatur desa dilarang terlibat dalam politik praktis pada saat perhelatan tahun politik. Sanksi dapat dijatuhkan kepada mereka yang terbukti terlibat dalam politik praktis.

Aparatur desa dilarang untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis baik dalam Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) karena dikhawatirkan akan adanya konflik interest antara perangkat desa dengan masyarakat. Di khawatirkan Hal tersebut akan menimbulkan terganggunya pelayanan terhadap publik

Baca juga  Tes Urine Dan Cek Kedisiplinan Anggota, Propam Polda Kep. Babel Gelar Gaktibplin Di Polres Bangka Barat

Hal tersebut Regulasinya telah diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda. Adapun dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu.

Menanggapi hal tersebut ketua Bawaslu Bangka Selatan Amri mengatakan, ” Benar adanya pelanggaran yang di lakukan oleh salah satu perangkat desa rias tersebut, kemudian pihaknya telah melakukan komunikasi kepada muslim selaku kepala desa rias. Agar diberikan sanksi berupa lisan dan tulisan,” ujar Amri kepada wartawan Rabu 03/01/2024 siang

 

(Sy)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *