Ads Bangka Selatan
Ads Bangka Tengah
Ads Bangka Barat
DPRD BASEL IDUL FITRI
4 x 1 m EVENT
WhatsApp Image 2023-11-20 at 18.49.23_352a8d70
WhatsApp Image 2023-11-20 at 18.49.09_f17109c0
WhatsApp Image 2024-02-07 at 19.33.04_8501907b
media online idul fitri
IMG-20240711-WA0020
flyer hari kemerdekaan
SF_DESA_KURAU_TIMUR
previous arrow
next arrow
300 DAPIL 1 500X300 LOBANG SAJA
300 DAPIL 3 500X300 LOBANG SAJA
300 DAPIL 2 500X300 LOBANG SAJA
300 DAPIL 4 500X300_2 PCS LOBANG SAJA
WhatsApp Image 2023-02-14 at 4.48.10 PM
UHC Award
hari lahir pancasila sosmed
IMG-20230720-WA0000
replicate-prediction-u4rj4ybbg4eyshothuoxormnxq
IMG-20230917-WA0005
WhatsApp Image 2023-11-20 at 18.49.23_352a8d70
WhatsApp Image 2023-11-20 at 18.49.24_754015ff
IG KORPRI 2023
WhatsApp Image 2024-02-07 at 19.33.04_958be2e3
xr:d:DAF-4xttWGo:71,j:1941474905019999148,t:24040103
previous arrow
next arrow

Laporan Warga, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pelaku Penambangan Ilegal di Perkebunan Kelapa Sawit GSBL

Laporan Warga, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pelaku Penambangan Ilegal di Perkebunan Kelapa Sawit GSBL, 

KOPPINEWS.ID, Babar– Pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 12.00 Wib Anggota Sat Reskrim Mendapatakan Informasi terkait penambangan tanpa izin yang di Perkebunan PT GSBL BLOK D 14 Desa Mayang Kec. Simpang Teritip Kab. Bangka Barat.

Sekira pukul 13.00 Anggota tiba dan menemukan beberapa penambang yang sedang melakukan aktivitas tambang jenis user-user di Perkebunan PT GSBL BLOK D 14 Desa Mayang Kec. Simpang Teritip Kab. Bangka Barat.

Anggota juga menanyakan izin kepada penambang melakukan penambangan di Perkebunan PT GSBL BLOK D 14 Desa Mayang Kec. Simpang Teritip Kab. Bangka Barat, Namun penambang tidak dapat menunjukan Surat izin untuk bekerja tambang.

Anggota sat Reskrim Polres Bangka Barat tetapkan Inisial su ( 25 ) warga Simpang Teritip dan Ru (40) warga kelapa beserta Barang Bukti Barat untuk kepentingan penyidikan.

Baca juga  Polres Bangka Barat Respon Cepat Laporan Nelayan Terkait Anak Muda Kumpul Minum Miras

Adapun barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit mesin upin ipin, 1 (satu) unit mesin robin, 1 (satu) selang air berwarna kuning, 1 (satu) selang spiral 1 (satu) unit mesin robin, 2 (dua) buah karpet.

,1 (satu) selang air berwarna kuning,1 (satu) selang spiral,1 (satu) buah jerigen dan 1 (satu) buah drum yang terbelah

Kapolres Bangka Barat Ade Zamrah SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Ecky Widi Prawira menjelaskan membenarkan kejadian tersebut dari 5 orang tersebut yang diamankan Polres Bangka Barat menetapkan 2 orang tersangka pemilik daripada tambang ilegal tersebut.

”Awalnya dari pihak Polres Bangka barat mengamankan sebanyak 5 orang,namun setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak 1 orang pemilik dari mesin tersebut,setelah dialakukan himbauan 1 Orang mengakui bahwa dia pemilik mesinnya,untuk saat ini Polres Bangka barat menetapkan 2 orang pemilik mesin tersebut sebagai tersangka”

Baca juga  Polisi Olah TKP Kecelakaan Roda Empat

Tambahkan Kanit Tipiter Kanit 2 Satreskrim AIPDA Ovtavianus menyampaikan dia juga menjelaskan bahwa pihak GSBL tidak pernah memberikan izin kepada para penambang untuk melakukan penambangan di areal HGU milik PT GSBL

“Untuk saat ini diketahui bahwa pihak GSBL tidak pernah memberikan izin kepada penambang untuk melakukan penambangan di area HGU milik PT.GSBL”

Kanit juga menjelaskan para penambang juga melakukan pertambangan di areal sawit yang usia 2 tahun atau RE-Planting / penanaman Kembali

“Mereka melakukan penambangan di area sawit RE-Planting lokasi area sawit usia -+ 2 tahun” ujar Kanit




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *