Penyimpangan Distribusi Gas LPG 3 Kg, Oknum Pelaku Ngaku Wapimred Media Online
KOPPINEWS.ID, Bangka Tengah- Gas LPG 3 kg merupakan produk PSO pertamina yang ditujukan kepada masyarakat miskin dan pengusaha kecil, namun karena penyalahgunaan membuat kelangkaan dan harga yang tidak sesuai yang telah ditentukan.
Hal ini terjadi karena dalam penyalurannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, salah satunya disebabkan oleh adanya oknum yang melakukan penyimpangan terhadap distribusi LPG 3 kg dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi.
Seperti yang terjadi dengan kasus penyimpangan penyalahgunaan yang dilakukan oleh pelaku yang mengaku ngaku sebagai oknum Wapimpred salah satu media online di Bangka Belitung media AdhiyaksaNews. Kamis, Februari 2024.
Dalam melakukan aksinya, Gas LPG 3 kg tersebut dijual dan ditawarkan kepada market market kecil dan toko toko kelontong di Desa Desa kecamatan Simpang katis hingga ke Desa Desa dikecamatan sungai selan, kabupaten Bangka Tengah.
Saat didatangi team media disalah satu toko kelontong Desa Puput Kecamatan Simpang Katis pelaku yang saat itu sedang melakukan aksinya menawarkan dan menjual Gas LPG 3 kg dengan mengunakan Satu unit kendaraan Pickup Double Cabin warna Merah dengan Nopol BN 8425 RQ.
Tidak terima disapa oleh team media pelaku langsung mengumpat kata kata kasar kepada (red-media), tidak sampai disitu pelaku juga merampas surat tugas Id card wartawan saat melakukan investigasi sambi manyebut nyebut kalau ia juga bagian dari media online.
“Ku sepak ku k (Saya tendang kamu). Ku juga wartawan, ku Wapimred media AdhiyaksaNews”,ujar pelaku yang tidak menyebutkan namanya saat wawancara.
Saat kembali diminta team media memperlihatkan id card yang dibawanya, pelaku pun langsung tancap gas meninggalkan wartawan yang belum sempat melihat yang mana pelaku mengaku ngaku ngaku sebagai Wapimred media online AdhiyaksaNews.
Dilihat dari Box redaksi media online AdhiyaksaNews, Wapimred media tersebut bernama A, AS.
Demi berimbangnya pemberitaan, team media CatatanMerah masih mengupayakan untuk meminta konfirmasi kepada redaksi media Online AdhiyaksaNews guna memperoleh informasi yang sebenarnya terkait pelaku yang melakukan penyimpangan penyalahgunaan Gas LPS 3 kg.
Hal ini bukan terjadi pertama kalinya, sebelumnya pelaku juga pernah tertangkap tangan oleh team media saat pelaku melakukan aksi serupa saat sedang menawar dan menjual Gas LPG kesalah satu toko kelontong didesa Kerakas Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah.
Dari sisi pengakan hukum, team media masih meminta konfirmasi kepada Polsek Kecamatan Simpang Katis terkait perihal tersebut.
Untuk diketahui, Pasal 53 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas sebagai berikut, setiap orang yang melakukan Penyimpanan tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Minyak dan Gas Bumi”) yang berbunyi:
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Yang dimaksud dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara, dengan ini palalu berpotensi berhadapan dengan hukum dan undang undang yang berlaku diindonesia. (1/02/2024).
(Red).