Ads Bangka Selatan
Ads Bangka Tengah
Ads Bangka Barat
DPRD BASEL IDUL FITRI
4 x 1 m EVENT
WhatsApp Image 2023-11-20 at 18.49.23_352a8d70
WhatsApp Image 2023-11-20 at 18.49.09_f17109c0
WhatsApp Image 2024-02-07 at 19.33.04_8501907b
media online idul fitri
IMG-20240711-WA0020
flyer hari kemerdekaan
SF_DESA_KURAU_TIMUR
previous arrow
next arrow
300 DAPIL 1 500X300 LOBANG SAJA
300 DAPIL 3 500X300 LOBANG SAJA
300 DAPIL 2 500X300 LOBANG SAJA
300 DAPIL 4 500X300_2 PCS LOBANG SAJA
WhatsApp Image 2023-02-14 at 4.48.10 PM
UHC Award
hari lahir pancasila sosmed
IMG-20230720-WA0000
replicate-prediction-u4rj4ybbg4eyshothuoxormnxq
IMG-20230917-WA0005
WhatsApp Image 2023-11-20 at 18.49.23_352a8d70
WhatsApp Image 2023-11-20 at 18.49.24_754015ff
IG KORPRI 2023
WhatsApp Image 2024-02-07 at 19.33.04_958be2e3
xr:d:DAF-4xttWGo:71,j:1941474905019999148,t:24040103
previous arrow
next arrow

Kepala DLHK Babel: Berharap Agar Media dan Masyarakat Dapat Memberikan Informasi yang Akurat Terkait Penebangan Kayu di Kawasan Hutan

Bangka Selatan, KOPPINEWS.ID – Beberapa pekan lalu aktivitas penebangan hutan di sungai Nyireh, kabupaten Bangka Selatan, provinsi kepulauan Bangka Belitung menjadi sorotan publik.

Berdasarkan informasi yang di dapatkan dari masyarakat setempat kepada awak media, Adanya aktivitas penebangan hutan di wilayah itu yang mana sudah berlangsung kurang lebih satu bulan.

Untuk itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Fery Afriyanto, memberikan tanggapan terkait penebangan kayu yang dilakukan di kawasan Hutan Aliran Sungai Nyireh, Desa Pergam, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan.

Menurut Fery Afriyanto, status lahan di sungai Nyireh, Desa Pergam, adalah Areal Penggunaan Lain (APL), bukan merupakan Kawasan Hutan, baik Hutan Konservasi, Hutan Lindung, maupun Hutan Produksi,” ujar Fery Dalam konfirmasi melalui WhatsApp,Senin Siang(4/3/24).

Dari keterangan Feri, Untuk lokasi yg di mohon oleh Saudara Ismail dan Rizal warga setempat, status lahan milik perseorangan adalah lahan Areal Penggunaan Lain (APL),”terang Fery.

Baca juga  Penyambutan Kapolres Basel Baru AKBP Trihanto Handoko Nugroho Berjalan Lancar

Hal ini sejalan dengan keterangan sebelumnya dari Kades Pergam, Sukardi, pada Sabtu (2/3/24) melalui telepon selular, yang menyatakan bahwa lahan hutan tersebut masuk dalam kawasan APL,”jelasnya.

Meskipun demikian, Fery Afriyanto menegaskan bahwa aktivitas penebangan kayu harus dilakukan dengan izin yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Ia juga menjelaskan bahwa ada surat keterangan dari masyarakat setempat untuk keperluan pembuatan bagan nelayan. Namun, terkait pengangkutan kayu ke Kabupaten Bangka, Fery Afriyanto menyatakan bahwa hal tersebut di luar kewenangan DLHK,”lanjut dia.

Fery Afriyanto juga menyoroti pentingnya menjaga kawasan hutan entah itu bakau ataupun masih dikawasan hutan lindung (HL).

“Jika ada informasi tentang penebangan jenis bakau dan lain-lain tanpa surat resmi, DLHK akan berkoordinasi dengan KPHP Muntai Palas Bangka Selatan untuk melakukan pengecekan.

Baca juga  Bupati Riza Dorong Pengembangan Pariwisata Melalui Bujang Dayang Basel

“Ia menegaskan bahwa penebangan kayu tanpa izin di kawasan hutan tidak diperbolehkan,”tegas Fery.

Fery Afriyanto berharap agar media dan masyarakat dapat memberikan informasi yang akurat terkait penebangan kayu di kawasan hutan. Ia juga menekankan pentingnya menjaga kawasan hutan untuk keberlangsungan lingkungan hidup,”tutup Fery.

Sampai berita ini diluruskan atau terkonfirmasi pihak terkait”kami pihak media akan terus menyelusuri asal muasal data informasi yang telah tersurat.

Hal ini karena bukti fisik surat belum di klarifikasi secara terang benderang agar tidak menimbulkan kecurigaan atas lahan kepemilikan dan status legal standing sesuai aturan hukum yang berlaku di negara Indonesia.(Sy)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *