PRESS RELEASE
KOPPINEWS.ID MUNTOK- Pengungkapan kasus peredaran Gelap Narkotika Jenis shabu sebanyak 35 Kg di Pelabuhan Tanjung Kalian Kec.Mentok Kab. Bangka Barat
A. LAPORAN POLISI
Laporan polisi Nomor : LP / A-18 / III / SPKT / RES NARKOBA / POLRES BANGKA BARAT / POLDA BABEL tanggal 22 Maret 2024.
B. WAKTU & TEMPAT KEJADIAN
Waktu : hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 06.00 Wib
Tempat : Pelabuhan Tanjung Kalian Kec.Mentok Kab.Bangka Barat.
C. PERKARA
Tindak Pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan atau Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram dan atau Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram dan atau melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.
D. PASAL YANG DISANGKAKAN
1. Pasal 114 Ayat ( 2 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun atau pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 ( enam ) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satumiliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluhmiliar rupiah)
2. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
3. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal yang disangkakan.
E. TERSANGKA
1. HANDIKA Als DIKA ( HN ) , 26 tahun , laki-laki , alamat Tempilang Utara l RT.004 kec.Tempilang Kab.Bangka Barat Prov Kep. Bangka Belitung.
( peran sebagai kurir )
2. SIEN Als SIEN ( SN ), 27 tahun, laki-laki, , alamat Sungai somor Kec Cengal kab.Ogan Komering ilir Prov Sumsel.
( peran sebagai kurir )
F. BARANG BUKTI
Telah dilakukan penyitaan barang bukti dari tersangka berupa :
35 ( Tiga puluh lima) Bungkus kemasan Teh Cina warna hijau yang bertuliskan CHINESE PIN WEI yang didalamnya terdapat plastik bening bertuliskan King 888 berisi Kristal bening diduga Narkotika jenis shabu;
( Dengan Berat 35.685 Gram)
2 (dua) buah Karung warna putih;
1 (satu) unit handphone android merk INFINIXwarna gold;
1 (satu) unit handphone android merk Redmi 12 C warna hitam;
Uang tunai Rp.1.300.000;- (satujutatiga ratus ribu rupiah).
1 (satu) unit mobil merk HONDA HRV warna hitam dengan nopol BN-1052-CX.
1 ( satu ) lembar STNK mobil HONDA HRV warna hitam dengan nopol BN-1052-CX atas nama LAVENIA.
G. MODUS OPERANDI
Pelaku membawa dan menjadi kurir barang diduga narkotika jenis shabu secara bersama-sama mengambil diduga narkotika di perbatasan Aceh timur dengan aceh utara prop.Aceh kemudian mengangkut diduga narkotika tersebut ke pulau Bangka dengan menggunakan 1 unit kendaraan R4 atas perintah dari seseorang berinisial FR dan dijanjikan sejumlah uang sebagai imbalannya.
H. KRONOLOGIS
1. Didapatkan informasi bahwa akan adanya peredaran Narkotika jenis shabu yang akan masuk ke pulau Bangka dari pulau Sumatera melalui pelabuhan Tanjung Kalian Kec.Mentok Kab.Bangka Barat dan dilakukan penyelidikan.
2. Pada hari Jum’at tanggal 22 Maret 2024 pukul 06.00 dicurigai 1 unit kendaraan HONDA HRV sesuai dengan informasi yang diterima akan tiba pada hari tersebut. pada salah satu angka dan seri Nomor polisi kendaraan ditutup menggunakan potongan lakban hitam yang aslinya adalah BN 1052 CX dan menjadi terbaca B 105 CX.
3. Saat akan keluar dari pos pelabuhan kendaraan tersebut langsung diberhentikan dan pengendara serta 1 penumpang langsung di amankan dan ditemukan 2 (dua) buah karung di bagasi belakang mobil masing-masing berisi 20 bungkus dan 15 bungkus dengan total 35 ( tiga puluh lima ) bungkus diduga berisi Narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik teh cina warna hijau bertuliskan CHINESE PIN WEI.
4. keterangan kedua tersangka yang mengaku berinisial HN dan SN bahwa hari kamis tanggal 14 Maret 2024 sdr HN dijemput oleh sdr FR ( DPO ) dan HE ( DPO ) menggunakan 1 unit Mobil HRV warna hitam No.pol BN 1052 CX di rumahnya di kec.tempilang kab.Bangka Barat yang tujuannya sudah dijelaskan oleh sdr FR bahwa sdr HN akan berangkat ke aceh untuk mengambil Narkotika Jenis Shabu dan dijanjikan akan mendapat upah sebesar Rp.70.000.000,- yang akan dibayarkan saat barang tiba di pulau Bangka. Kemudian sdr HN mengajak 1 orang rekannya berinisial YI ( DPO ) untuk ikut bersama- sama namun HN tidak menjelaskan kepada sdr YI tujuan mereka akan kemana. Selanjutnya sdr HE, HN dan YI berangkat ke sungailiat untuk mengantarkan sdr FR hingga kemudian sdr FR turun disebuah halte di kec.Merawang Kab.Bangka. dalam perjalanan handphone milik sdr HN dan YI di ambil dan dipegang oleh sdr HE dan keduanya tidak diperbolehkan memegang Handphone.
5. Setelah mengantarkan sdr FR, perjalanan dilanjutkan ke pelabuhan Tanjung kalian kec.Muntok dan tiba pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 pukul 05.00 Wib dan sdr HN, YI dan HE kemudian dengan mengendarai mobil HONDA HRV warna hitam BN 1052 CX berangkat menuju Palembang menggunakan Kapal roro hingga sekira pukul 12.00 Wib tiba dipalembang. Tiba di Palembang, ketiga orang tersebut menjemput sdr SN di bawah jembatan ampera dan menurut keterangan sdr SN bahwa dirinya dihubungi oleh sdr FR saat sedang berada di daerah OKI Prop. Sumsel dan diminta untuk mengambil narkotika bersama dengan rombongan dari Bangka. Setelah menjemput sdr SN, selanjutnya sdr HN, YI, HE dan SN menginap disalah satu hotel dipalembang dan alat komunikasi sdr SN juga di ambil oleh sdr HE. Dan dari keterangan sdr HN dan SN bahwa untuk biaya operasional keberangkatan di pegang oleh sdr HE karena untuk semua pembayaran maka, BBM dan penginapan dilakukan oleh sdr HE.
6. Sabtu 16 Maret 2024 sekira pukul 10.00 Wib keempat orang tersebut berangkat menuju aceh atas instruksi sdr HE, karena yang bisa berkomunikasi hanya sdr HE. Tiba ditujuan pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 10.00 Wib dan oleh sdr HE diarahkan ke sebuah SPBU yang berada di perbatasan antara aceh timur dengan aceh utara Prop.Aceh.
7. Di SPBU kemudian sdr HE dijemput oleh orang tidak dikenal sedangkan sdr HN, SN dan YI diminta untuk menunggu dan alat komunikasi semuanya dibawa oleh sdr HE. Setelah menunggu 2 hari kemudian pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 pukul 23.30 Wib datang 2 orang yang tidak dikenal meminta kendaraan yang dikendarai sdr HN dan sdr HN, SN dan YI ditinggalkan di SPBU hingga 2 jam kemudian mobil tersebut kembalikan dan didalam mobil sudah terdapat 2 buah karung dan berisi masing 20 dan 15 bungkus diduga narkotika. Sampai dengan saat itu sdr HE tidak datang kembali dan tidak mengetahui keberadaan HE yang membawa semua alat komunikasi milik HN, SN dan YI.
8. Sdr HN, SN, dan YI diperintahkan orang yang mengembalikan mobil untuk berangkat kembali ke pulau Bangka dengan membawa 2 karung berisi diduga narkotika dan diberikan uang Rp.5.000.000,- serta 1 unit Hp untuk berkomunikasi.
9. Hari Jumat tgl 22 Maret 2024 sekira pkl 01.00 wib pelaku menyeberang kepulau Bangka dan tiba di pelabuhan Tanjung Kalian mentok pukul 06.00 wib dan diamankan anggota kepolisian saat berada di dalam mobil dan membawa 2 karung berisi total 35 bungkusan teh cina diduga narkotika jenis shabu sedangkan 1 orang YI tidak berada di dalam mobil.
10.HN dan SN tidak mengetahui akan diantarkan kemana narkotika tersebut karena belum mendapatkan perintah lebih lanjut.
I. UPAYA YANG DILAKUKAN
1. Melakukan penangkapan Tersangka
2. Membuat Laporan Polisi
3. Melakukan Pemeriksaan saksi-saksi
4. Melakukan penahanan tersangka
5. Melengkapi Administrasi penyidikan
J. RENCANA TINDAK LANJUT
1. Melakukan uji Labfor terhadap barang bukti
2. Pengiriman Berkas Perkara (Tahap I)
3. Koordinasi dengan JPU (P.21)
4. Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II)
5. Koordinasi dengan Ditresnarkoba polda Kep.Babel ( ungkap Bandar/jaringan)
K. HIMBAUAN
1. Perlunya kerja sama yang baik dari stakeholder maupun seluruh lapisan masyarakat untuk peduli dan bersama-sama dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika.
2. Agar masyarakat dapat memberikan Informasi kepada para APH apabila mengetahui dan mendapatkan informasi terkait adanya peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika
L. DAMPAK
Dapat menimbulkan dampak negatif bagi generasi muda apabila Narkoba tersebut sampai masuk dan beredar di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
M. HARGA BARANG BUKTI
Harga Barang bukti narkotika yang diamankan ± Rp.35.000.000.000,- ( Tiga Puluh Lima Milyar Rupiah).
N. JIWA YANG TERSELAMATKAN
Berhasil Menyelamatkan ± 140.000 (Seratus Empat Puluh) Jiwa manusia.