Bangka Selatan, koppinews.id – Menanggapi terkait dugaan adanya pungli (pungutan liar) yang diduga dilakukan oleh Disperindag Kabupaten Bangka Selatan (Basel) pada saat terselenggara Pesta Rakyat Event Bekecak oleh Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (DPKO) Basel, Mulai dari tanggal 15 – 17 April 2024 lalu
Event pemerintah tersebut berlangsung meriah dan berhasil menghibur ribuan masyarakat kabupaten Bangka Selatan dengan menghadirkan tiga artis ibu kota yang katanya cukup dikenal.
Disamping itu, Pihak Dispora Basel juga menggandeng Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMINDAG) Basel pada event tersebut. Mungkin dengan harapan dapat mendorong perekonomian masyarakat dengan melibatkan sejumlah pedagang UMKM lokal dan juga dari luar daerah.
Namun sangat disayangkan, Event besar tersebut yang menggunakan uang rakyat, para pegiat UMKM harus berlapang dada untuk menyetor sejumlah uang dengan jumlah dibebankan sebesar Rp.300 ribu rupiah kepada salah satu pengurus dari intansi pemerintahan (DKUKMINDAG) Basel.
Anehnya Kok pihak Disperindag Basel melakukan pungutan biaya sebesar Rp.300 ribu rupiah kepada para pegiat UMKM? Dengan alasan biaya pungutan tersebut diperuntukkan untuk kebersihan sampah, listrik dan tenda.
Terkait hal tersebut Wakil ketua komisi II DPRD kabupaten Bangka Selatan Wendy mengatakan” Menurut saya, Ada keterangan dulu dari penyelenggara, Apabila tenda yang di sediakan sudah di anggarkan dari OPD, sudah di pastikan pungli, tetapi kalau tidak ada anggaran, dan memang anggarannya jelas di gunakan untuk menyewa tenda, tidak bisa di katakan pungli.
“Jika Disperindag melakukan pungutan melalui perantara saya mengira itu boleh. Contohnya pemilik tenda meminta tolong kepada pihak Pemda agar meminta biaya sewa tenda, itu tidak apa-apa.
“Namun jika dalam hal ini mereka menjadi pemungut berbisnis mencari keuntungan itu tidak boleh,” Jelas Wendy
“Terkait tentang sampah, Sampah itu yang dipungut oleh pihak penyelenggara, tadi sudah saya tanyakan kepada dinas LH lingkungan hidup , mereka memungut karna sesuai dengan Perda 2023 yang telah di syahkan,” Tambahnya
“Secara regulasi LH memungut kepada penyelenggara, bukan LH memungut kepada pedagang UMKM.
“Terkait hal tersebut Wendy menegaskan kepada Tim Jokers Selasa 23/04/2024 ” Jika mereka pihak Disperindag Basel memungut biaya sampah , listrik, itu jelas salah.
“Karna listrik sudah di fasilitasi oleh pemerintah, begitu juga sampah itu sudah diperdakan dan yang berhak memungut kepada pihak penyelenggara ya pihak LH Dinas lingkungan hidup. Kecuali yang menyelenggarakan swasta tapi kalau pemerintah itu tidak boleh,” Ujar Wendy
Disinggung berapa jumlah anggaran event Bekecak tersebut Wendy mengatakan tidak inget. Karna itukan ada beberapa dinas, bukan cuma satu saja ada dari dinas pariwisata, karna kami tidak bisa tau harusnya ada draf nya , nanti biasanya pertanggung jawaban nya ada di tahun depan.
(Sy Tim Jokers)