KOPPINEWS.ID, Tulungagung -Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Penyampaian Rekomendasi Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (9) Bupati tahun anggaran (TA) 2023 Telah disetujui dengan memberikan catatan, imbauan, dan masukan.
Persetujuan tersebut disampaikan pada pandangan akhir Fraksi DPRD Tulungagung Dalam Rapat Paripurna di Gedung Graha Wicaksana, Jum’at ( 26/4/2024 )
Rapat Paripurna di Pimpin Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, S.sos. Menurutnya sebelum dilakukan persetujuan bersama disampaikan pula laporan Reses DPRD dan laporan Pansus III.
“Jadi Ada kesepakatan Kawan – Kawan penyampaian pandangan akhir Fraksi – Fraksi di wakili Asrori dari Fraksi Golkar.” ucapnya.
Juru bicara Fraksi Golkar, Asrori mengatakan anggota Fraksi Golongan karya (Golkar) telah di tugaskan pada Pansus untuk memperhatikan dan mencermati dinamika pembahasan Ranperda.
“Setelah melalui Telaah dan kajian Fraksi Golkar menyetujui bersama penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Tulungagung TA 2023 dan Ranperda Kabupaten Tulungagung Tentang Pencabutan PERDA Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan untuk di tetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung.” Jelasnya.
Berkaitan dengan hal tersebut Fraksi Golongan Karya mengingatkan agar konsisten menjalankan amanat Perda yang telah dibuat bersama, khususnya kepada (PJ ) Bupati sebagai Kepala Daerah mohon perda yang sudah di tetapkan hendaknya segera dilaksanakan.
Sekedar diketahui beberapa hal juga menjadi sorotan Fraksi Golkar seperti penanganan limbah pasar ikan Bandung, Campur Darat yang kurang optimal serta perbaikan Pasar Campurdarat pasca kebakaran.
Hadir dalam Rapat Paripurna DPRD, Wakil Pimpinan dan Anggota DPRD, Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno, Sekda Tulungagung, para Kepala OPD. Jans