Bangka Selatan, koppinews.com – Mencekam Puluhan aktivitas tambang ilegal berjejer di kawasan yang diduga hutan mangrove di klaim milik (HN).
Berdasarkan informasi dari warga kepada Tim Jokers, Berani nya (Hn) Diduga menampung dan monopoli harga hasil biji Timah di kawasan hutan mangrove/bakaw di wilayah alang luar kec. Lepar, kabupaten Bangka Selatan (Basel). 28/04/2024
“Iya bang dilokasi (HN) ini dirinya mengklaim bahwa lahan tersebut milik nya dan para pekerja tambang yang bekerja di wilayah itu harus menjual biji timah kepada nya dengan harga yang sangat murah sekitar Rp 70 ribuan perkilogram,” Ujar warga sekitar yang enggan di sebutkan namanya
“Ya dengan terpaksa yang namanya orang sudah terdesak mengais rejeki berkerja di wilayah itu mau tidak mau harus menjual kepada nya meskipun dengan harga yang sangat murah,” tambahnya
Pantauan awak media, Mencuat salah satu nama yang di duga menampung Hasil produksi Biji Timah ilegal tersebut dijual dengan harga yang lebih tinggi kepada salah satu kolektor berinisial (JT) warga penutuk.
(JT) Ini diduga kuat memiliki peran penting penampung hasil biji timah ilegal di kawan hutan dan mangrove yang diklaim milik (HN) tersebut.
Terkait hal tersebut guna berimbangan berita awak media segera mencoba konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp kepada (HN) Dan (JT) yang di duga kuat bersangkutan dalam hal tersebut, namun sangat di sayangkan (HN) dan (JT) Bungkam seakan kebal dengan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia ini .
Diketahui sebagai upaya pencegahan kerusakan meluasnya ekosistim mangrove secara massif, Pada hari kamis tanggal 21 September 2023 lalu, telah dilaksanakan pemasangan spanduk himbauan dan edukasi untuk umum tentang larangan dan sanksi hukum merusak kawasan mangrove.
Hingga berita ini di terbitkan awak media akan menggali informasi lebih lanjut guna berimbangan berita.
(Tim Jokers)