Bawaslu Babel Hadiri Sidang Pendahuluan PHPU di MK untuk Dua Perkara Pemilu 2024
KOPPINEWS.ID, PANGKALPINANG – Hingga sidang pembacaan pokok permohonan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) ,Kamis (2/5/2024) tercatat ada dua permohonan PHPU di Provinsi Kep. Bangka Belitung diregistrasi oleh MK, yaitu Perkara Nomor 204-02-10-09/ PHPU.DPR-DPRD-XXII/ 2024 yang dimohonkan oleh Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) untuk Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kep. Bangka Belitung, dan Perkara Nomor 282-01-05-09/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Partai Nasional Demokrasi (Nasdem) yang dimohonkan untuk Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Kep. Bangka Belitung.
Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung (Bawaslu Babel) bersama dengan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menghadiri langsung sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap 2 perkara dimaksud.
Ketua Bawaslu Babel menyampaikan bahwa sidang tersebut diselenggarakan untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan.
“Sidang ini masih dalam tahap awal, belum masuk ke pemeriksaan pokok permohonan dan pembuktian, sidang ini agendanya untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi dalam permohonan,” ujar Osykar.
Pihaknya sudah menyiapkan keterangan tertulis dan bukti-bukti jika kemudian diminta sebagai pihak pemberi keterangan oleh MK.
“Tentu kami siap menghadapi permohonan PHPU ini, Bawaslu Babel sudah mempelajari dan mendalami permohonan para pemohon, selanjutnya kami akan matangkan keterangan tertulis yang sudah disiapkan sebelumnya” imbuhnya.
Ketua Bawaslu Babel juga menambahkan bahwa keterangan tertulisnya sudah dalam tahap finalisasi dan akan segera disampaikan ke MK.
“Penyusunan keterangan tertulis sudah dalam tahap finalisasi, MK menjadwalkan sidang pemeriksaan pada tanggal 14 Mei 2024, kami akan sampaikan keterangan kami ke MK sebelum tanggal tersebut,” jelasnya.
Adapun Osykar, menyebutkan bahwa sidang pemeriksaan ini adalah inti dari proses persidangan di MK.
“Sidang pemeriksaan merupakan inti dari seluruh proses yang berjalan di MK, dalam sidang pemeriksaan nanti akan dilakukan pemeriksaan terhadap pokok permohonan pemohon, jawaban termohon, keterangan pihak terkait jika ada, dan keterangan Bawaslu, kemudian dilanjutkan dengan pembuktian, dan pembacaan putusan oleh MK, MK memutus paling lama 30 hari sejak perkara diregister,” tutupnya