Koppinews.Id, Bangka Tengah — Upaya Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengusut kasus tata Niaga Timah sepertinya belum akan berhenti.
Setelah sebelumnya menyegel 5 (lima) pabrik smelter, belakangan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia inten membidik aliran dana Timah ke sektor perkebunan sawit milik tersangka atas nama Thamron alias Aon.
Pemblokiran rekening 4 (empat) perusahaan pabrik kelapa sawit mengakibatkan 4 (empat) perusahaan kelapa sawit Aon tersebut berhenti beroperasi dan berimbas pada pemutusan hubungan kerja karyawan (PHK).
Dilansir dari berbagai pemberitaan media, ada 644 karyawan yang terkena dampak PHK sejak 17 Mei 2024 tersebar di
4 (empat) perusahaan pengolahan kelapa sawit yakni.
1. PT. Mutiara Arung Samudra (MAS)
2. PT Bakti Putra Babel (BPB)
3. PT Mutiara Hijau Lestari (MHL)
4. CV Mutiara Alam Lestari (MAL)
Menanggapi perihal tersebut Ketua Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) DPC Projo (Pro Jokowi) Bangka Tengah, Abie Ridwansyah Mirzan SE angkat bicara.
“Pertama-tama saya mengucapkan turut prihatin atas apa yang dialami rekan-rekan karyawan yang terkena PHK,” kata Abie dalam wawancara kepada sejumlah wartawan di sebuah Warkop di Pangkalpinang (Minggu, 19 Mei 2024).
Ia melanjutkan: “Kebetulan beberapa dari karyawan tersebut adalah anggota Projo dan mereka sudah menyampaikan keluhan dan harapan mereka kepada kita (Projo, red) kemarin.
Tidak sampai disitu Abie juga akan mendesak pihak perusahaan segera membayar kewajiban berupa pesangon kepada karyawan, hingga mendesak Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) segera berkoordinasi mencari solusi atas kejadian tersebut.
“Ada 2 concern kita. Pertama mendesak perusahaan membayar pesangon karyawan sesuai UU yang berlaku! Supaya karyawan punya dana cadangan untuk biaya hidup sembari mereka mencari pekerjaan lain.
Forkopimda Bangka Tengah harus segera berkoordinasi mencari solusi. Apakah dengan cara take over operasional perusahaan supaya karyawan bisa kembali bekerja dan juga bagi masyarakat petani sawit agar bisa menjual hasil TBS nya dengan lancar” pinta Abie.
Tidak berhenti disitu, Ketua DPC Ormas pemerintah Koalisi Indonesia Maju (Projo) Kabupaten Bangka Tengah itu juga meminta pihak perusahaan fokus menyelesaikan kewajiban kepada karyawan mengingat karyawan yang terkena PHK membutuhkankan dana untuk biaya hidup maupun modal.
Selain itu, Abie juga meminta Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Babel) agar lebih serius menangani masalah ini, khususnya BUMD Babel.
“Pihak prusahaan mohon kiranya untuk lebih fokus menyelesaikan pesangon para karyawan dan itu wajib. Saya juga berharap kepada pemerintah provinsi Pj Gubernur dan BUMD Babel agar lebih aktif dan lebih serius menangani perihal ini, jangan di tunggu-tunggu.
Juga buat para wakil rakyat, pungsikan posisimu, bantu pemerintah menemukan solusinya”,tutup Abie.
Dikesempatan berbeda, Hal serupa dikatakan Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kabupaten Bangka Tengah Fernandez Putra Keytimu kepada awak media mengatakan agar pemerintah Kabupaten Banga Tengah dan DPRD Hingga Dinas terkait agar mempertimbangkan keputusan PHK terhadap ratusan karyawan.
“Saya memohon kepada Bapak Bupati Bangka Tengah, ketua DPRD Bangka Tengah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Bangka Tengah agar untuk mempertimbangkan dan mencegah Keputusan Perusahaan sawit yang tertuang dalam edaran
No :009/v/Mal/2024
Tentang Pemberitahuan Pemutusan Hubungan kerja(PHK)”,ujarnya.
Fernandes menilai Bahwa PHK yang akan dilakukan PT. MAL bukanlah sebuah solusi terbaik, hal ini akan menciptakan jumlah pengangguran baru dan kemiskinan di Bangka Tengah khususnya.
“Sekali lagi kami memohon Kepada seluruh Pimpinan Pemerintah Bangka Tengah khususnya dan umumnya Pimpinan Pemerintah Bangka Belitung untuk segera mencari solusi terbaik bahwa keputusan PHK terhadap karyawan bukan pilihan karena ini akan menambah angka kemiskinan di Bangka Tengah”, ungkapnya.
(Redaksi)