Pj Gubernur Babel Harapkan Dampak Positif dari Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia
KOPPINEWS.ID, PANGKALPINANG- Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang akan berlangsung di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pada 28 hingga 31 Mei 2024 diharapkan dapat membawa dampak positif, pasalnya sidang tiga tahunan tersebut membawa banyak para peserta dari berbagai daerah.
Hal itu dikatakan Penjabat (Pj) Gubernur Safrizal ZA saat melakukan Dialog Interaktif terkait persiapan Pembukaan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Seluruh Indonesia Ke- VIII di Studio Mini RRI Kantor Gubernur, Pangkalpinang, Selasa (28/5).
“Kegiatan ini tentu membawa dampak positif bagi masyarakat Babel, dengan kehadiran ratusan ulama ini akan memberikan dampak spiritual bagi masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, juga akan membawa dampak sosial, karena bisa mempromosikan kebudayaan daerah dan mengenalkan Negeri Serumpun Sebalai sebagai provinsi yang harmoni.
Tak hanya itu, ia menilai dengan banyaknya peserta akan berdampak pada geliat perekonomian lokal sehingga dapat meningkatkan pendapatan para pegusaha lokal dan UMKM.
Sehingga dirinya bersama pihak terkait telah mempersiapkan secara matang agar gelaran tersebut bisa berjalan sukses. Termasuk dalam mempersiapkan kedatangan Wapres Ma’ruf Amin yang dijadwalkan akan membuka acara tersebut.
“Insya Allah acara ini berjalan dengan lancar. Kita harap Ijtima ini menghasilkan konsensus yang bernilai ibadah dan bermanfaat bagi masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua MUI Babel Zayadi Hamzah yang juga hadir pada dialog tersebut menghaturkan apresiasinya kepada Pj Gubernur Safrizal atas dukungannya sehingga acara ini bisa terselenggara di Babel.
“Terpilihnya Babel menjadi tuan rumah merupakan hasil seleksi. Salah satu pertimbangannya adalah dukungan pemerintah daerah dan Pak Pj Gubernur mendukung penuh acara ini, baik dari sisi pendanaan dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Adapun fokus Ijtima Ulama tahun ini, terbagi dalam tiga bidang. Pertama, Masail Asasiyah Wathaniyah. Kedua, Masail Fiqhiyah Mu’ashirah, dan terakhir Masail Qanuniyah.