Ads Bangka Selatan
Ads Bangka Tengah
Ads Bangka Barat
DPRD BASEL IDUL FITRI
4 x 1 m EVENT
WhatsApp Image 2023-11-20 at 18.49.23_352a8d70
WhatsApp Image 2023-11-20 at 18.49.09_f17109c0
WhatsApp Image 2024-02-07 at 19.33.04_8501907b
media online idul fitri
IMG-20240711-WA0020
flyer hari kemerdekaan
SF_DESA_KURAU_TIMUR
previous arrow
next arrow
300 DAPIL 1 500X300 LOBANG SAJA
300 DAPIL 3 500X300 LOBANG SAJA
300 DAPIL 2 500X300 LOBANG SAJA
300 DAPIL 4 500X300_2 PCS LOBANG SAJA
WhatsApp Image 2023-02-14 at 4.48.10 PM
UHC Award
hari lahir pancasila sosmed
IMG-20230720-WA0000
replicate-prediction-u4rj4ybbg4eyshothuoxormnxq
IMG-20230917-WA0005
WhatsApp Image 2023-11-20 at 18.49.23_352a8d70
WhatsApp Image 2023-11-20 at 18.49.24_754015ff
IG KORPRI 2023
WhatsApp Image 2024-02-07 at 19.33.04_958be2e3
xr:d:DAF-4xttWGo:71,j:1941474905019999148,t:24040103
previous arrow
next arrow

Wakil Bupati Debby Sampaikan Raperda RPJPD di DPRD Basel

Bangka Selatan, KOPPINEWS.ID – Wakil Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi, SE, MH, memaparkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 di Gedung Paripurna Junjung Besaoh DPRD Bangka Selatan.

Dalam sambutannya, Debby menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat untuk menghadapi tantangan global dan nasional, termasuk bonus demografi, dan menjadikan Bangka Selatan sebagai gerbang ekonomi Bangka Belitung yang maju dan berkelanjutan.
Pada Selasa sore,(4/6/2024).

Debby Vita Dewi menegaskan pentingnya hubungan yang erat antara kepentingan masyarakat dan pemerintah. “Raperda RPJPD ini menjadi dasar utama bagi kebijakan dan program pembangunan di masa depan. Penyusunan ini didasarkan pada transparansi, pemahaman yang kuat, dan partisipasi masyarakat yang luas,” ujarnya.

Mengacu pada Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, salah satu tugas kepala daerah adalah menyusun dan mengajukan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah kepada DPRD untuk dibahas bersama. Penyusunan dokumen RPJPD ini juga berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2024.

“Persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD terhadap Peraturan Daerah Kabupaten tahun 2025-2045 harus dilaksanakan paling lambat minggu pertama bulan Juli 2024,” jelas Debby.

Baca juga  Perpusda Basel Berkolaborasi Dengan PD. GPMB Basel Akan Gelar Lomba Bertutur

RPJPD Kabupaten Bangka Selatan 2025-2045 merupakan dokumen pedoman arah pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan. “Diperlukan SDM yang unggul untuk mengelola pembangunan ini, mengingat Bangka Selatan akan dihadapkan pada tantangan global dan nasional, seperti bonus demografi yang harus disikapi dengan baik agar menjadi aset pembangunan, bukan beban,” tegasnya.

Tantangan lainnya meliputi kualitas sumber daya manusia, pembangunan ekonomi, peningkatan kualitas lingkungan, sarana prasarana, dan infrastruktur wilayah, serta kualitas tata kelola pemerintahan. Visi pembangunan yang ditetapkan adalah menjadikan Bangka Selatan sebagai gerbang ekonomi Bangka Belitung yang maju dan berkelanjutan pada tahun 2045.

Untuk mencapai visi tersebut, beberapa misi utama telah dirumuskan, antara lain:

1. Transformasi sosial untuk mewujudkan keadilan sosial.
2. Transformasi ekonomi berbasis potensi lokal dan berkelanjutan.
3. Reformasi tata kelola yang demokratis dan pelayanan publik yang responsif.
4. Pembangunan wilayah yang merata dan berkeadilan.
5. Ketahanan sosial, budaya, dan ekologis.
6. Mewujudkan sarana berkualitas dan ramah lingkungan.
7. Mewujudkan tata kelola pembangunan yang berkelanjutan.

Baca juga  Keren !!! Trail Run Kepulauan Pongok Siap Digelar 7 Juli 2024

RPJPD ini akan menjadi dasar dalam rumusan kebijakan dan arah pembangunan daerah yang dijadwalkan dalam empat kronologi periode pembangunan menengah lima tahun. “Tahapan ini dilakukan secara terukur dan konsisten untuk mewujudkan visi Bangka Selatan sebagai gerbang ekonomi Bangka Belitung yang maju dan berkelanjutan pada tahun 2045,” jelas Debby.

Proses penyusunan RPJPD ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, akademisi, pelaku usaha, dan tokoh masyarakat. Kajian mendalam terhadap kondisi dan potensi telah dilakukan untuk memastikan RPJPD dapat dilaksanakan dengan baik.

“Kami berharap DPRD dapat memberikan dukungan dan masukan konstruktif dalam pembahasan RPJPD ini, sehingga dokumen ini dapat disempurnakan dan diterapkan secara efektif demi kesejahteraan masyarakat Bangka Selatan,” tutup Debby.

Demikian penjelasan akhir yang disampaikan oleh Wakil Bupati Debby Vita Dewi. Semoga Allah SWT selalu memberikan petunjuk dalam menjalankan amanah yang baik untuk Bangka Selatan yang kita cintai ini.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *