KOPPINEWS.ID, Tulungagung -Persetujuan Bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Terhadap Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 digelar dalam rapat paripurna DPRD Tulungagung di ruang Graha Wicaksana lantai dua. Sabtu, (3/8/2024).
“Pembahasan yang dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tentang Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 telah diambil kesimpulan untuk selanjutnya menjadi Kesepakatan bersama,” demikian hasil laporan Banggar yang di bacakan Nila Kusuma Wardani.
Masih menurut Nila, walaupun sudah menjadi kesepakatan bersama, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tulungagung, tetap memberikan beberapa catatan strategis untuk perbaikan, diantaranya :
Anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Bidang Kesehatan diupayakan bisa bermanfaat bagi seluruh Masyarakat.
Selanjutnya penguatan Inspektorat dengan menyeimbangkan kebutuhan anggaran dan roadmap.
kebutuhan serta peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia untuk meningkatkan kinerja pengawasan agar gread Kabupaten Tulungagung bisa meningkat.
Selain itu, Peningkatan Pajak Daerah Kabupaten Tulungagung perlu dilakukan dengan cara mengupdate pemungut pajak dan wajib pajak terutama pajak listrik dengan sistem online,
Dan Setiap Catatan strategis Badan Anggaran ( Banggar ) yang disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung agar ditindaklanjuti untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Tulungagung.
Ketua DPRD Tulungagung, Marsono mengatakan dari kesimpulan tersebut, pada dasarnya DPRD Tulungagung menyepakati dan menyetujui terhadap Rancangan Perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2024.
Disetujuinya Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024 akan menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah tahun 2024.
Sementara itu Pj. Bupati. Heru Suseso, menyampaikan bahwa, penyusunan perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 telah disinergikan dengan prioritas Daerah.
” Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Perubahan RKPD) tahun anggaran 2024 melalui proses sinkronisasi dengan prioritas nasional dan provinsi.” Ucapnya.
Dijelaskannya, setelah dilakukan pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah maka komposisi PPAS sebagai bahan penyusunan Perubahan APBD tahun 2024 sebagai berikut :
I. Pendapatan : Rp. 2.882.829.242 .528 (dua triliun delapan ratus delapan puluh dua miliar delapan ratus dua puluh sembilan juta dua ratus empat puluh dua ribu lima ratus dua puluh delapan rupiah).
Il. Belanja : Rp. 3.291.464.551.293 (tiga triliun dua ratus sembilan puluh satu miliar empat ratus enam puluh empat juta lima ratus lima puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh tiga rupiah).
defisit : Rp. 408.635.308.765 ( minus empat ratus delapan miliar enam ratus tiga puluh lima juta tiga ratus delapan ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah).
III Pembiayaan :
a. Penerimaan : Rp. 424.035.308.765 (empat ratus dua puluh ernpat miliar tiga puluh lima juta tiga ratus delapan ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah).
b. Pengeluaran : Rp.15,400.000.000,(lima belas miliar empat ratus juta rupiah)
Pembiayaan Netto : Rp. 408.635.308.765 (empat ratus delapan miliar enam ratus tiga puluh lima juta tiga ratus delapan ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah)
IV. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) (nol rupiah). Jians