Ads Bangka Selatan
Ads Bangka Tengah
Ads Bangka Barat
DPRD BASEL IDUL FITRI
4 x 1 m EVENT
WhatsApp Image 2023-11-20 at 18.49.23_352a8d70
WhatsApp Image 2023-11-20 at 18.49.09_f17109c0
WhatsApp Image 2024-02-07 at 19.33.04_8501907b
media online idul fitri
previous arrow
next arrow
300 DAPIL 1 500X300 LOBANG SAJA
300 DAPIL 3 500X300 LOBANG SAJA
300 DAPIL 2 500X300 LOBANG SAJA
300 DAPIL 4 500X300_2 PCS LOBANG SAJA
WhatsApp Image 2023-02-14 at 4.48.10 PM
UHC Award
hari lahir pancasila sosmed
IMG-20230720-WA0000
replicate-prediction-u4rj4ybbg4eyshothuoxormnxq
IMG-20230917-WA0005
WhatsApp Image 2023-11-20 at 18.49.23_352a8d70
WhatsApp Image 2023-11-20 at 18.49.24_754015ff
IG KORPRI 2023
WhatsApp Image 2024-02-07 at 19.33.04_958be2e3
xr:d:DAF-4xttWGo:71,j:1941474905019999148,t:24040103
previous arrow
next arrow

Diduga (HN) Ganyang Hutan Mangrove Dan Monopoli Harga Bersama Sekutunya

Bangka Selatan, koppinews.com – Mencekam Puluhan aktivitas tambang ilegal berjejer di kawasan yang diduga hutan mangrove di klaim milik (HN).

Berdasarkan informasi dari warga kepada Tim Jokers, Berani nya (Hn) Diduga menampung dan monopoli harga hasil biji Timah di kawasan hutan mangrove/bakaw di wilayah alang luar kec. Lepar, kabupaten Bangka Selatan (Basel). 28/04/2024

“Iya bang dilokasi (HN) ini dirinya mengklaim bahwa lahan tersebut milik nya dan para pekerja tambang yang bekerja di wilayah itu harus menjual biji timah kepada nya dengan harga yang sangat murah sekitar Rp 70 ribuan perkilogram,” Ujar warga sekitar yang enggan di sebutkan namanya

Baca juga  Kades Permis Yuspongo Apresiasi Program AIK BAKUNG

“Ya dengan terpaksa yang namanya orang sudah terdesak mengais rejeki berkerja di wilayah itu mau tidak mau harus menjual kepada nya meskipun dengan harga yang sangat murah,” tambahnya

Pantauan awak media, Mencuat salah satu nama yang di duga menampung Hasil produksi Biji Timah ilegal tersebut dijual dengan harga yang lebih tinggi kepada salah satu kolektor berinisial (JT) warga penutuk.

(JT) Ini diduga kuat memiliki peran penting penampung hasil biji timah ilegal di kawan hutan dan mangrove yang diklaim milik (HN) tersebut.

Terkait hal tersebut guna berimbangan berita awak media segera mencoba konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp kepada (HN) Dan (JT) yang di duga kuat bersangkutan dalam hal tersebut, namun sangat di sayangkan (HN) dan (JT) Bungkam seakan kebal dengan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia ini .

Baca juga  Masyarakat desa Pongok dan desa celagen sambut hangat AIK BAKUNG

Diketahui sebagai upaya pencegahan kerusakan meluasnya ekosistim mangrove secara massif, Pada hari kamis tanggal 21 September 2023 lalu, telah dilaksanakan pemasangan spanduk himbauan dan edukasi untuk umum tentang larangan dan sanksi hukum merusak kawasan mangrove.

Hingga berita ini di terbitkan awak media akan menggali informasi lebih lanjut guna berimbangan berita.

(Tim Jokers)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *